
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pelaku begal terhadap perwira marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko saat bersepeda menyerahkan diri. Pelaku berinisial RA menyerahkan diri karena diminta orangtuanya.
Polisi bakal menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP junto pasal 53 KUHP pada perkara percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan maksimal tujuh tahun menanti para pelaku.
“Saya takut (ditembak), saya ke sini juga karena disuruh orang tua,” kata RA saat menjawab pertanyaan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus tentang alasannya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 11 November 2020.
Yusri mengatakan RA yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri pada Senin, 9 November 2020. Selain karena takut, juga karena mengikuti imbauan Polda Metro Jaya agar menyerahkan diri.
“Kami memang sudah imbau sejak kemarin.” Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ada dua pelaku yang belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya.
Mereka diharapkan kooperatif. “Nah, satu sudah menyerahkan diri dan akan kami proses hukum,” kata Yusri.
RA berperan sebagai pengintai dalam kelompok begalnya itu. Pada saat membegal Pangestu, RA berboncengan dengan buronan lainnya, NK. Mereka mengendarai motor Satria FU berwarna merah hitam dengan plat nomor B 3699 SWT.
Kini tersisa satu orang yang masih buron dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sabtu lalu, 7 November 2020, polisi menangkap dua begal yang menyebabkan seorang perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko luka-luka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu. Mereka adalah RHS, 32 tahun, dan RY, 39 tahun, warga kecamatan Senen.
Penangkapan itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dari rekaman CCTV yang dikantongi polisi, teridentifikasi ada dua motor yang mencoba mengambil barang berharga Pangestu pada saat bersepeda di seberang Gedung Kementerian Pertahanan. (ms/bm)













