• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

September 27, 2026
TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

September 27, 2026
ADVERTISEMENT
Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

September 27, 2026
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

September 27, 2026
Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

September 27, 2026
Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

September 27, 2026
TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

September 27, 2026
Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

September 27, 2026
Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

September 27, 2026
Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

September 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

(Daerah)

September 27, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com — Rusok, seorang tokoh masyarakat Nongsa, menyatakan bahwa pengadilan adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan terkait masalah lahan yang dikuasainya selama 31 tahun, yang diduga diserobot oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi.

Rusok melaporkan PT. Menteng Griya Lestari (MGL) dan menggugat BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam atas lahannya yang tak kunjung ada solusi beberapa bulan lalu. Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sengketa lahan seluas 4,5 hektar yang berlokasi di Sungai Gorong, Kampung Belian Kecamatan Batam Kota — yang dulunya Kecamatan Batam Timur — kini telah memasuki tahap duplik dalam sidang daring yang dilakukan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya akan terus melakukan segala upaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dilahan itu. Selama kurang lebih 31 tahun ini memperjuangkan bukan waktu yang singkat, dengan meminta kejelasan kepada pihak BP Batam, namun sampai sekarang tak ada kejelasan,” ujarnya.

Ia pun menceritakan kembali kilas balik persoalan ini. Bermula ketika PT. Menteng Griya Lestari (MGL) mengklaim lahan tersebut masuk dalam Peta Lokasi (PL) mereka dan melakukan kegiatan aktivitas cut and fill.

Lahan tersebut telah dikuasainya sejak tahun 1995, yang dihibahkan oleh Adam Ahmad, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1986, Pada saat itu, ia telah membayar seluruh biaya ganti rugi tanam tumbuh kepada Adam Ahmad.

Setelah melunasi seluruh biaya tersebut, Adam Ahmad menyerahkan surat kuasa alas hak kepadanya, di tahun 1995, yang disaksikan oleh istrinya Adam Ahmad Minda, dan anak-anaknya, yang menjadi ahli waris yang hingga kini masih hidup.

Pada tahun 1996, Tim 9 (sembilan) yang dibentuk oleh Otorita Batam bertugas sebagai panitia pembebasan tanah khusus, turun ke lapangan lokasi ini untuk mendata dan berencana menyelesaikan pemberian ganti rugi atas lahan warga yang belum menerimanya.

Anggota tim, di antaranya Agus Setiyadi dan Krisnawan, melakukan pendataan sekaligus mengambil surat asli alas hak atas nama Adam Ahmad, dengan alasan lahan tersebut belum diganti rugi dan akan diproses untuk pengajuan pembayaran ganti rugi.

Hingga tahun 2008 tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi. Kami kembali mengajukan permohonan ganti rugi kepada Kepala Otorita Batam saat itu, Ismet Abdullah, namun tidak dapat diproses dengan alasan lokasi tersebut termasuk dalam zona hutan lindung.

Tahun 2012, kami kembali mengajukan permohonan ke Otorita Batam bersama Adam Ahmad, tetapi ditolak dengan alasan surat alas hak yang dulu diambil oleh Tim 9 (sembilan) sudah tidak diketahui keberadaannya atau hilang.

Berdasarkan undangan Tim PDPL BP Batam tanggal 8 September 2012, dibuatlah surat Pernyataan/Penjelasan yang mengakui bahwa pada tahun 1996 Tim 9 (sembilan) telah mengambil dan mengumpulkan berkas surat alas hak warga, termasuk surat alas hak atas nama Adam Ahmad.

Setelah itu, pada tahun 2015 kami ajukan kembali permohonan ganti rugi ke BP Batam yang saat itu dipimpin Mustofa Wijaya. Sekali lagi ditolak dengan alasan belum ada investor yang masuk untuk mengelola lahan tersebut.

Tahun 2025 lalu, PT. Menteng Griya Lestari (MGL) kembali melakukan kegiatan cut and fill di lahan kami. Kegiatan tersebut kami minta dihentikan sementara sebelum ada penyelesaian kepada kami dari pihak manapun. Dan kami juga mempertnyakan legalitas mereka atas dasar apa mendapatkan lahan itu.

Kemudian kita minta diadakan pertemuan untuk mencari solusi dengan pihak BP Batam dan pihak PT.Menteng Griya Lestari (MGL).

Pertemuan mediasipun kita lakukan sampai empat kali mediasi bersama tim pengacara PT. MGL, dan tim legal dari BP Batam yang di fasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam namun tidak ditemukan solusi.

Dikarenakan tidak ada solusi dari PT. MGL maupun BP Batam, kami mengajukan gugatan secara hukum agar persoalan ini diselesaikan di Pengadilan. “Sampai saat ini sidang masih bergulir dan sudah memasuki agenda duplik,” ungkapnya.

Wartawan media ini telah meminta konfirmasi kepada pihak PT. MGL melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Purba S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, terkait sejauh mana proses persidangan perkara Rusok dengan pihak perusahaan serta tergugat lainnya, BP Batam. Hasudungan Purba membenarkan bahwa: “Sampai saat ini agenda persidangan sudah berada di tahap duplik, dan akan masuk ke agenda pokok perkara,” jelasnya.

Dalam proses persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya dapat bersikap bijak dan adil dalam memutuskan perkara ini seadil-adilnya, demi hak-hak kami sesuai dengan tuntutan.

Kekecewaan kami kepada pihak BP Batam muncul karena sudah beberapa kali diadakan pertemuan dikantor BP Batam dan dikantor Penasehat hukum membahas persoalan ini, tetapi tidak ada solusi.

Padahal sesuai aturan yang berlaku saat itu — bahwa apabila ada perusahaan yang memohonkan alokasi lahan ke waktu itu masih Otorita Batam, maka pihak OB wajib membebaskan lahan yang dikelola warga, apalagi lahan tersebut sudah banyak ditanami tanam tumbuh, atau kebon dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan OB saat itu.

Sementara dilahan kita sudah banyak kita tanami pohon buah-buahan yang sudah berbuah, dan bahkan sudah kita panen beberapa kali, diantaranya ada pohon rambutan, lengkeng, durian dan petai.

Terus terang kami sangat kecewa dengan pihak BP Batam yang kita anggap sebagai pemerintah dan sebagai rumah tempat kita warga untuk mengadu, namun harapan itu seakan sirna tampa ada kata solusi dari mereka.

Sudah bolak balik datangi kantor BP Batam namun hasilnya tidak ada kejelasan. Kami berusaha memohon kejelasan terkait ganti rugi atas lahan kami dan meminta kejelasan legalitas perusahaan yang mengklaim lahan kami masuk dalam Peta Lokasi mereka, namun tidak ada jawaban memuaskan.

Rusok juga menjelaskan “sekarang kami akan berusaha untuk mencoba lagi mendapatkan lahan itu kembali dengan mengajukan permohonan baru sesuai prosedur yang berlaku melalui portal sistem LMS BP Batam.”Kami siap membayarkan hak atas lahan kami itu berapapun jumlah uwtonya ke BP Batam sebab kami juga sebagai warga negara yang sama hak dan kedudukannya negara ini, memiliki dasar hak yang kuat yaitu alas hak yang telah diakui oleh BP Batam sebagai dasar pengajuan alokasi lahan.

Kami berharap BP Batam dapat mengabulkan permohonan yang kami ajukan melalui perusahaan kami, PT. Bukit Indah Nongsa Abadi, lewat portal layanan digital LMS Batam beberapa waktu lalu. Demikian penjelasan Rusok kepada awak media terkait permasalahan yang sedang dialaminya.

Demi keseimbangan berita, media ini terbuka untuk menerima hak jawab dan hak koreksi dari pihak manapun yang terkait dalam pemberitaan ini.(HA)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 31 TahunRusokTokoh Masyarakat Nongsa
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?