• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kepergian Pollycarpus Jelang Kasus Munir Kedaluwarsa

Kepergian Pollycarpus Jelang Kasus Munir Kedaluwarsa

Oktober 18, 2020
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

September 29, 2026
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

September 29, 2026
Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

September 29, 2026
Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

September 29, 2026
Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

September 28, 2026
Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

September 28, 2026
Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

September 28, 2026
Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

September 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepergian Pollycarpus Jelang Kasus Munir Kedaluwarsa

[Hukum]

Oktober 18, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
256
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia usai 16 hari melawan infeksi virus corona (Covid-19), pada Sabtu (17/10/2020).

Sebelum kepergiannya itu, nama Pollycarpus erat dengan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004. Munir tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda dengan hasil autopsi menunjukkan jejak racun arsenik.

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dalam proses persidangan kasus pembunuhan Munir bersama Indra Setiawan yang menjabat Direktur Utama Garuda pada saat itu. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir, namun ia divonis bebas.

Sedangkan Pollycarpus mendapatkan hukuman 14 tahun penjara dengan remisi total 4 tahun 6 bulan 20 hari, sementara Indra divonis setahun penjara. Pollycarpus resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Dugaan dan Pencarian Dalang dalam Kasus Munir

Beberapa pihak dan masyarakat sipil menilai keadilan atas pembunuhan Munir belum terwujud. Aktor utama di balik kasus itu belum terendus dan Pollycarpus dinilai hanya eksekutor lapangan, bukan aktor intelektual.

Selain proses hukum pidana berjalan di kepolisian, pemerintah pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengetahui secara utuh kasus Munir. TPF dibentuk pada 23 Desember 2004, dipimpin Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi.

Penetapan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004. Dalam poin kesembilan Keppres tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir itu disebut pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.

Hasil investigasi TPF telah diserahkan ke SBY pada 24 Juni 2005, namun hingga kini temuan itu tak kunjung terungkap ke publik. Pemerintah juga mengklaim dokumen TPF hilang, padahal sejak lama TPF telah memberikan dokumen hasil penyelidikan itu kepada pihak Kementerian Sekretariat Negara.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meyakini hasil kerja TPF memiliki banyak bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali kasus pembunuhan Munir. Harapannya, pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelakunya, tanpa pernah diketahui siapa dalang sesungguhnya.

KontraS sempat mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Tergugatnya adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dinilai menyimpan dokumen hasil kerja TPF itu. Pada 10 Oktober 2016, KIP memutuskan dokumen tersebut bukan dokumen rahasia.

Namun respons pemerintah saat itu berbeda. Pemerintah melalui Kemensetneg malah mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada Februari 2017 PTUN memutuskan membatalkan putusan KIP. Alasan Kemensetneg memohon agar putusan KIP dibatalkan adalah karena mereka mengaku tidak memegang dokumen tersebut, atau dengan kata lain dokumennya hilang.

Hal itu membuat KontraS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PTUN tersebut. Namun pada Juni 2017 MA menguatkan putusan PTUN bahwa dokumen TPF Munir bukan informasi publik dan tidak harus dibuka.

Pada September 2018, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto turut menyatakan bahwa proses penyidikan kasus pembunuhan Munir belum pernah ditutup oleh kepolisian. Arief menyebut apabila ditemukan bukti dan fakta baru atau novum, maka temuan itu akan membuat Polri dapat melanjutkan penyidikan kasus ini, meski ia menilai proses pembuktian di kasus ini rumit.

Istri mendiang Munir, Suciwati pada 5 November 2019 mengadukan Kemensetneg ke Ombudsman RI terkait dugaan tindak maladministrasi penghilangan dokumen Laporan TPF tersebut. Saat itu Suciwati yang dibantu beberapa pihak seperti LBH, YLBHI, KontraS dan Amnesty International Indonesia (AII) menegaskan mereka akan terus menagih janji terhadap apa yang tercantum dalam Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir.

2022, Tenggat Kedaluwarsa Kasus Munir

Kasus Munir sudah berjalan 16 tahun dan bakal memasuki masa kedaluwarsa ketika sudah 18 tahun, dua tahun dari sekarang atau pada 2022. AII menyebut penanganan hukum dalam kasus pembunuhan Munir ditangani dengan aturan hukum pidana nasional, sehingga berdasarkan aturan kasus ini akan ditutup dan tak akan bisa diusut lagi jika sudah 18 tahun.

Hal itu akan berbeda jika kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana internasional yang bisa menjadi tak akan mengalami masa kedaluwarsa. Kasus Munir akan bisa terus diusut hingga pelaku atau dalang pembunuh Munir benar-benar tertangkap.

Namun syarat tindak kejahatan masuk ranah hukum internasional yaitu yang masuk dalam kategori extraordinary crime seperti pelanggaran HAM berat atau kejahatan melawan kemanusiaan.

AII menilai terdapat korelasi antara syarat tersebut dengan kasus pembunuhan Munir. Meski tidak tergolong dalam penyiksaan fisik, tetapi pembunuhan Munir tergolong penyiksaan yang masuk dalam kategori melawan kemanusiaan.

Meskipun kasus Munir masih mangkrak, beberapa pihak seperti AII bersama dengan LBH, YLBHI, dan KontraS masih berupaya membongkar sebelum tenggat waktu. Mereka berusaha menyerahkan legal opinion yang berisi dokumen terkait bukti belum terungkap dalam peringatan ke-16 pada tahun ini agar kasus Munir bisa kembali ditangani. (**)

Sumber: CNN Indonesia

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumMunir Said ThalibPollycarpus Budihari Priyanto
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?