
MALANG, satukanindonesia.com – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi politik dan kenegaraan Indonesia saat ini.
Menurut saya, sebagai mantan presiden, SBY sebenarnya telah bertahun-tahun menahan diri untuk tidak ikut campur dalam politik. Bahkan, untuk sekadar memberikan komentar pun, ia cenderung menahan diri dan lebih banyak mengisi waktunya dengan melukis.
Namun, belakangan ini SBY menyampaikan pernyataan yang keras mengenai situasi politik nasional. Ia mempertanyakan mengapa politik Indonesia menjadi begitu liar dan mengapa keadaan negara berkembang ke arah yang mengkhawatirkan.
Seolah-olah, demi mendapatkan kekuasaan (political power), segala cara dibenarkan tanpa lagi mempertimbangkan baik atau buruknya.
Melalui akun X resminya, SBY menulis, “Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah.”
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian. Keprihatinan SBY mencerminkan kegelisahan terhadap praktik politik yang semakin jauh dari etika, kepatutan, dan prinsip demokrasi.
Kekuasaan di Balik Layar dan Kerusakan Institusi
Sebaliknya, ada mantan presiden yang justru tetap masuk terlalu dalam ke dalam lingkaran kekuasaan. Kehadirannya dalam dinamika politik setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden memunculkan persoalan mengenai batas antara kekuasaan formal dan pengaruh politik di luar jabatan.
Dalam pandangan saya, situasi ini berpotensi menjadi semacam kekuasaan bayangan yang membayangi demokrasi dan ketatanegaraan.
Jika dielaborasi lebih jauh, keheranan bahkan kegelisahan SBY dapat dibaca sebagai kritik terhadap praktik kepemimpinan sebelumnya.
Ada banyak cara seorang pemimpin dapat merusak negara, merobohkan pilar hukum, dan melemahkan demokrasi.
Kerusakan institusi demokrasi dan tata negara, terutama di lingkungan penegak hukum dan kepolisian, merupakan persoalan serius. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kemunduran negara dan melemahkan kapasitas institusi dalam menjalankan fungsinya.
Dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dijelaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh karakter institusi ekonomi dan politiknya. Faktor geografi, iklim, budaya, atau ketidaktahuan pemimpin bukanlah penjelasan utama.
Institusi yang inklusif dapat menopang kemajuan, sedangkan institusi yang ekstraktif cenderung mengonsentrasikan kekuasaan dan sumber daya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini relevan untuk dibahas. Negara tidak cukup hanya memiliki pemimpin yang memegang kekuasaan formal. Negara membutuhkan pemimpin yang memahami tata kelola, menghormati hukum, dan menjaga institusi agar tetap bekerja untuk kepentingan publik.
Lalu, bagaimana negara dapat dirusak melalui praktik kekuasaan? Setidaknya terdapat lima pola yang perlu dievaluasi.
Pertama, Memanipulasi Aturan untuk Mempertahankan Kekuasaan
Praktik pertama adalah memanipulasi aturan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Tujuannya adalah mempertahankan atau memperluas kekuasaan.
Konstitusi dan undang-undang seharusnya menjadi aturan dasar yang berlaku umum serta melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ketika aturan diubah atau ditafsirkan untuk menguntungkan kepentingan penguasa, hukum kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan.
Hukum justru berubah menjadi tameng dan instrumen, untuk mempertahankan kepentingan politik.
Contoh yang menjadi perhatian publik adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut memunculkan kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi pencalonan Gibran, putra Presiden Joko Widodo, sekaligus menimbulkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pandangan saya, peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam etika politik dan integritas kelembagaan.
Kerusakan setidaknya memiliki tiga lapisan yakin kredibilitas hakim yang dipertanyakan, legitimasi proses konstitusional yang mengalami tekanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan yang melemah.
Praktik semacam ini berbahaya karena konstitusi yang seharusnya membatasi kekuasaan justru dapat diperlakukan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan politik penguasa.
Kedua, Menguasai Lembaga Penegak Hukum
Praktik kedua adalah menguasai atau memengaruhi lembaga penegak hukum. Penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang terjadi saat ini, dalam pandangan saya, tidak dapat dilepaskan dari persoalan hubungan antara kekuasaan politik dan independensi lembaga penegak hukum.
Demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, hingga pengadilan.
Lembaga-lembaga tersebut harus bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok yang sedang berkuasa.
Namun, ketika lembaga penegak hukum ditempatkan di bawah pengaruh kekuasaan politik secara eksklusif, independensinya terancam. Kewenangan negara berisiko digunakan untuk menekan pihak lain yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa. Lawan politik dan pihak yang tidak disukai dapat menghadapi perlakuan hukum yang represif.
Dalam pandangan saya, praktik semacam ini terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Bahkan, pengaruh kekuasaan tersebut dikhawatirkan tetap berlangsung setelah ia tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Dengan kata lain, kekuasaan tidak sepenuhnya berhenti ketika masa jabatan formal berakhir, tetapi dapat beroperasi melalui jaringan pengaruh di luar struktur pemerintahan.
Ketiga, Memanfaatkan Sumber Daya Negara untuk Kepentingan Politik
Praktik ketiga adalah memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik, dan mempertahankan kekuasaan.
Pemerintah memiliki kendali atas birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik. Seluruh sumber daya tersebut sah digunakan untuk menjalankan pemerintahan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, persoalan muncul ketika keuntungan yang melekat pada jabatan atau incumbency disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok pendukung.
Praktik ini dikenal sebagai abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan sumber daya yang melekat pada jabatan untuk memperoleh keuntungan politik.
Dalam pandangan saya, praktik tersebut terlihat ketika sumber daya dan fasilitas negara diduga dimanfaatkan secara maksimal dan eksklusif untuk kepentingan politik penguasa. Apalagi jika pemanfaatannya diarahkan, untuk mempertahankan pengaruh setelah masa jabatan berakhir.
Penyalahgunaan sumber daya negara tidak hanya merusak persaingan politik yang adil, tetapi juga mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi penguasa.
Keempat, Membeli Dukungan Elite dan Melemahkan Oposisi
Praktik keempat adalah membangun dukungan politik elite dengan cara menarik hampir seluruh kekuatan politik ke dalam lingkaran kekuasaan. Akibatnya, fungsi oposisi dan pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah.
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, menurut saya, kontrol oposisi terhadap pemerintah semakin tidak efektif. Parlemen yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru cenderung kehilangan daya kritis ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam lingkaran pemerintahan.
Praktik tersebut sebenarnya telah terlihat sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Saya pernah mengundang Muhaimin Iskandar dalam sebuah diskusi tertutup. Saat itu, ia menyampaikan pandangan bahwa oposisi hampir tidak ada, kecuali figur seperti Faisal Basri.
Dukungan politik dan popularitas Jokowi yang tinggi kemudian menjadi modal politik yang besar. Namun, persoalannya bukan sekadar tingginya dukungan publik, melainkan bagaimana dukungan tersebut dapat digunakan untuk mempertahankan pengaruh politik setelah masa jabatan presiden berakhir.
Dalam dua tahun terakhir masa pemerintahannya, persoalan ini semakin relevan untuk dibahas. Ada kekuasaan formal yang dijalankan oleh pemerintah yang sedang menjabat, tetapi pada saat yang sama terdapat dugaan pengaruh politik dari luar struktur formal.
Situasi ini menciptakan dua lapisan kekuasaan yaitu, kekuasaan formal dan kekuasaan bayangan yang beroperasi seperti hantu dalam demokrasi.
Setelah upaya mengubah konstitusi agar presiden dapat menjabat tiga periode tidak berhasil, muncul kekhawatiran bahwa pengaruh politik dapat dipertahankan melalui cara-cara lain di luar jabatan formal.
Tata kelola negara seperti ini harus dikoreksi. Pemerintahan formal tidak boleh dibayangi oleh kekuasaan informal yang tidak memiliki mandat konstitusional dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.
Kelima, Mengembangkan Politik Dinasti dan Patronase
Praktik kelima adalah mengembangkan politik dinasti dan patronase. Praktik ini muncul ketika hubungan keluarga dengan penguasa menghasilkan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, atau perubahan aturan yang tidak dapat dinikmati oleh pihak lain.
Akibatnya, terjadi ketimpangan akses dan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan kekuasaan negara. Hubungan keluarga dan kedekatan politik berisiko menjadi faktor penentu dalam memperoleh jabatan maupun fasilitas negara.
Dalam kondisi seperti itu, meritokrasi semakin melemah. Orang-orang yang profesional dan memiliki kapasitas dapat tersingkir karena proses pengisian jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan, bukan kompetensi dan prestasi.
Politik dinasti dan patronase bukan sekadar persoalan etika keluarga penguasa. Keduanya menyangkut kualitas institusi negara, kesetaraan kesempatan, serta kemampuan birokrasi dan lembaga publik untuk bekerja secara profesional.
Mengembalikan Demokrasi dan Memulihkan Institusi Negara
Kita harus mengevaluasi kembali praktik demokrasi selama ini, karena pilar-pilarnya mengalami pelemahan dalam sepuluh tahun terakhir. Pemilu memang berlangsung secara berkala, tetapi substansi demokrasi tidak selalu terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara.
Aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga demokrasi, tetapi justru berisiko menjadi alat politik. Lembaga peradilan menghadapi persoalan independensi, KPK mengalami pelemahan, dan fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan optimal.
Inilah persoalan yang harus dihadapi Indonesia. Seorang pemimpin dapat dipuja-puja sebagai penyelamat bangsa, tetapi pada saat yang sama kebijakan dan praktik kekuasaannya dapat melemahkan institusi demokrasi.
Bahkan, hingga pertengahan 2024, dukungan publik terhadap Jokowi disebut mencapai 82 persen. Popularitas yang tinggi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas demokrasi. Dukungan publik juga tidak boleh dijadikan pembenaran,muntuk mengubah konstitusi demi memperpanjang masa kekuasaan.
Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau lebih, memang pernah menjadi perdebatan politik. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Dalam konteks ini, sikap Megawati Soekarnoputri yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden patut dicatat sebagai salah satu faktor politik yang mencegah perubahan lebih jauh terhadap batas konstitusional kekuasaan.
Pelajaran pentingnya adalah pemilu yang demokratis tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang menjaga demokrasi. Pemimpin yang terpilih melalui pemilu tetap dapat merusak institusi demokrasi apabila kekuasaan digunakan tanpa kendali hukum, etika, dan pengawasan.
Karena itu, demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dijaga melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala. Demokrasi harus ditopang oleh lembaga penegak hukum yang independen, peradilan yang berintegritas, parlemen yang menjalankan fungsi pengawasan, birokrasi yang profesional, serta pemimpin yang bersedia tunduk pada konstitusi.
Peringatan SBY agar politik Indonesia kembali berkeadaban seharusnya menjadi momentum, untuk melakukan koreksi.
Presiden Prabowo dan seluruh pemimpin politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam batas konstitusi, bukan menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Negara tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak satu orang atau satu keluarga. Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan, institusi harus bekerja secara independen, dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik.
Jika tidak, demokrasi hanya akan menjadi prosedur untuk memilih pemimpin, sementara institusi yang seharusnya melindungi rakyat justru dilemahkan oleh orang-orang yang memperoleh kekuasaan melalui proses demokratis. [***/GRW]
Penulis : Didik J. Rachbini Direktur INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Ketua Umum Yayasan Paramadina (Universitas).
Prof. Didik J. Rachbini adalah salah satu pendiri INDEF (yang lahir di Pamekasan pada tanggal 2 September 1960. Didik adalah ekonom yang meraih gelar sarjananya di Institut Pertanian Bogor (1983). Selanjutnya, Ia meraih gelar Master dan Doktor di Universitas yang sama yaitu di Central Luzon State University Filipina pada tahun 1988 dan 1991.













