
JAKARTA, satukanindonesia.com – Amnesty International mendesak, Pemerintah Republik Indonesia (Negara) segera mengusut tuntas kasus pembubaran kegiatan keagamaan dan perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.
Dalam pernyataannya, Deputi Direktur Amnesty International di Indonesia, Wirya Adiwena menyebutkan, peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak beribadah warga, khususnya pemeluk agama minoritas.
“Kekerasan berbasis kebencian terhadap pemeluk agama berbeda, apalagi sampai menyasar anak-anak, adalah potret buram kehidupan beragama di Indonesia. Pihak berwenang harus segera mengusut dan menyeret pelaku ke meja hijau,”kata Wirya dalam siaran persnya, Jumat (01/08/2025).
Insiden di Padang ini terjadi hanya sebulan setelah kejadian serupa di Sukabumi, Jawa Barat, di mana tempat retret pelajar Kristiani dibubarkan dan dirusak sekelompok orang pada 27 Juni 2025.
Amnesty menilai, keberulangan insiden semacam ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menjamin kebebasan beragama.
Amnesty juga menyoroti, keberadaan regulasi yang dinilai diskriminatif, seperti Surat Keputusan Bersama Menteri dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang kerap dijadikan dalih untuk melarang aktivitas keagamaan yang berbeda dari arus utama.
“Negara bukan hanya tidak serius menindak insiden semacam ini, tetapi juga mempertahankan aturan yang membuka ruang diskriminasi. Ini mengirimkan pesan bahwa pelaku kekerasan atas nama agama bisa bertindak di luar hukum,”tegas Wirya.
Dari rekaman video yang beredar di media dan media sosial, tampak sekelompok pria menerobos masuk ke rumah doa sambil berteriak “Bubar… bubar!”.
Aksi tersebut membuat ibu-ibu dan anak-anak yang sedang mengikuti kebaktian terpaksa keluar dari bangunan. Sejumlah pria bersenjatakan kayu terlihat memecahkan kaca jendela dan merusak fasilitas.
Teriakan “Hancurin semua!” terdengar jelas dalam video, bersamaan dengan suara tangisan anak-anak yang ketakutan. Media melaporkan bahwa dua anak, masing-masing berusia 8 dan 11 tahun, mengalami luka akibat pukulan dan lemparan benda keras.
Akibat penyerangan tersebut, sejumlah kursi, peralatan elektronik, dan jendela rumah doa rusak berat, serta aliran listrik terputus. Kegiatan ibadah saat itu dihadiri sekitar 30 anak yang didampingi oleh orang tua mereka.
Pendeta GKSI Anugerah Padang menyatakan, rumah doa tersebut bukanlah gereja, melainkan tempat pembelajaran dan ibadah anak-anak jemaat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama mereka.
Ketua RW setempat mengakui, insiden terjadi karena kesalahpahaman bahwa rumah doa itu dianggap sebagai gereja.
Polda Sumatra Barat mengungkapkan telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.
Wakapolda Sumbar menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah seiring penyelidikan yang masih berlangsung.
Amnesty menekankan, kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
“Negara harus bertindak tegas. Tangkap dan adili pelaku kekerasan berbasis agama di Padang dan Sukabumi. Cabut kebijakan yang membuka ruang diskriminasi bagi umat yang beragama berbeda. Pemerintah pusat juga harus memastikan kepolisian bertindak cepat dan sigap mencegah kejadian serupa,”tegas Wirya.
Menurut Amnesty, kegagalan negara untuk bersikap tegas tidak hanya memperdalam luka dan ketakutan warga penganut agama minoritas, tetapi juga mengingkari jaminan konstitusional atas kebebasan beragama di Indonesia. [**/GRW]











