• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

[Hukum]

November 19, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum menerima hasil kajian dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Putusan MK tersebut menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, lembaganya masih menunggu analisis lebih luas dari instansi yang berkaitan langsung dengan regulasi kepegawaian Polri.

Menurutnya, sikap bersama antara lembaga negara dibutuhkan agar implementasi putusan berjalan konsisten.

“Kami masih menantikan kajian dari sejumlah institusi yang berkaitan dengan kewenangan atas putusan tersebut. Setelah ada gambaran final dari mereka, baru langkah tindak lanjut akan ditetapkan,”kata Setyo dalam keterangan, Rabu (19/11/2025).

Setyo menambahkan, di internal KPK, Biro Hukum sedang menelaah dampak dan konsekuensi putusan MK terhadap struktur kelembagaan, terutama jabatan yang selama ini melibatkan personel kepolisian.

“Tim hukum sedang melakukan telaah menyeluruh untuk memastikan bagaimana posisi KPK terhadap putusan ini,”tuturnya.

Kajian tersebut mencakup potensi penyesuaian kebijakan, termasuk mekanisme perekrutan penyelidik dan penyidik yang sebelumnya banyak diisi oleh anggota Polri aktif.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan di luar institusi melalui mekanisme penugasan.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat S. Jahidin dan mahasiswa C.A. Sihite, yang menilai, keberadaan celah hukum tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta netralitas dalam struktur pemerintahan.

Dengan putusan baru ini, penjelasan pasal yang memberi ruang penugasan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Norma utama yang tersisa adalah ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai, norma dalam UU Polri sebenarnya tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Menurutnya, aturan tersebut sudah menyampaikan ketegasan bahwa jabatan di luar kepolisian hanya boleh diisi mereka yang tidak lagi berstatus anggota aktif.

“Ketentuan itu sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain. Prinsipnya, hanya mereka yang sudah lepas dari kedinasan yang dapat mengisi posisi tersebut,”jelas Ridwan dalam sidang.

KPK menilai, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di lembaga negara. Polri serta sejumlah kementerian diperkirakan akan memberikan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan langkah yang diambil seragam dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”ujar Setyo.

Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi putusan MK kini menjadi perhatian publik, terutama bagi lembaga yang selama ini memanfaatkan tenaga anggota Polri aktif dalam berbagai posisi strategis. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua KPKkomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah Konstitusi (MK).PolriSetyo Budiyanto
ShareTweetSend

Related Posts

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

September 25, 2026
Jaga Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Jaga Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

September 25, 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?