
JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum menerima hasil kajian dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Putusan MK tersebut menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, lembaganya masih menunggu analisis lebih luas dari instansi yang berkaitan langsung dengan regulasi kepegawaian Polri.
Menurutnya, sikap bersama antara lembaga negara dibutuhkan agar implementasi putusan berjalan konsisten.
“Kami masih menantikan kajian dari sejumlah institusi yang berkaitan dengan kewenangan atas putusan tersebut. Setelah ada gambaran final dari mereka, baru langkah tindak lanjut akan ditetapkan,”kata Setyo dalam keterangan, Rabu (19/11/2025).
Setyo menambahkan, di internal KPK, Biro Hukum sedang menelaah dampak dan konsekuensi putusan MK terhadap struktur kelembagaan, terutama jabatan yang selama ini melibatkan personel kepolisian.
“Tim hukum sedang melakukan telaah menyeluruh untuk memastikan bagaimana posisi KPK terhadap putusan ini,”tuturnya.
Kajian tersebut mencakup potensi penyesuaian kebijakan, termasuk mekanisme perekrutan penyelidik dan penyidik yang sebelumnya banyak diisi oleh anggota Polri aktif.
Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan di luar institusi melalui mekanisme penugasan.
Permohonan uji materi diajukan oleh advokat S. Jahidin dan mahasiswa C.A. Sihite, yang menilai, keberadaan celah hukum tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta netralitas dalam struktur pemerintahan.
Dengan putusan baru ini, penjelasan pasal yang memberi ruang penugasan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Norma utama yang tersisa adalah ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai, norma dalam UU Polri sebenarnya tidak membutuhkan interpretasi tambahan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah menyampaikan ketegasan bahwa jabatan di luar kepolisian hanya boleh diisi mereka yang tidak lagi berstatus anggota aktif.
“Ketentuan itu sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain. Prinsipnya, hanya mereka yang sudah lepas dari kedinasan yang dapat mengisi posisi tersebut,”jelas Ridwan dalam sidang.
KPK menilai, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di lembaga negara. Polri serta sejumlah kementerian diperkirakan akan memberikan rekomendasi dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan langkah yang diambil seragam dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”ujar Setyo.
Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi putusan MK kini menjadi perhatian publik, terutama bagi lembaga yang selama ini memanfaatkan tenaga anggota Polri aktif dalam berbagai posisi strategis. [**/GRW]













