• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

[Hukum]

November 19, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum menerima hasil kajian dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Putusan MK tersebut menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, lembaganya masih menunggu analisis lebih luas dari instansi yang berkaitan langsung dengan regulasi kepegawaian Polri.

Menurutnya, sikap bersama antara lembaga negara dibutuhkan agar implementasi putusan berjalan konsisten.

“Kami masih menantikan kajian dari sejumlah institusi yang berkaitan dengan kewenangan atas putusan tersebut. Setelah ada gambaran final dari mereka, baru langkah tindak lanjut akan ditetapkan,”kata Setyo dalam keterangan, Rabu (19/11/2025).

Setyo menambahkan, di internal KPK, Biro Hukum sedang menelaah dampak dan konsekuensi putusan MK terhadap struktur kelembagaan, terutama jabatan yang selama ini melibatkan personel kepolisian.

“Tim hukum sedang melakukan telaah menyeluruh untuk memastikan bagaimana posisi KPK terhadap putusan ini,”tuturnya.

Kajian tersebut mencakup potensi penyesuaian kebijakan, termasuk mekanisme perekrutan penyelidik dan penyidik yang sebelumnya banyak diisi oleh anggota Polri aktif.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan di luar institusi melalui mekanisme penugasan.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat S. Jahidin dan mahasiswa C.A. Sihite, yang menilai, keberadaan celah hukum tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta netralitas dalam struktur pemerintahan.

Dengan putusan baru ini, penjelasan pasal yang memberi ruang penugasan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Norma utama yang tersisa adalah ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai, norma dalam UU Polri sebenarnya tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Menurutnya, aturan tersebut sudah menyampaikan ketegasan bahwa jabatan di luar kepolisian hanya boleh diisi mereka yang tidak lagi berstatus anggota aktif.

“Ketentuan itu sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain. Prinsipnya, hanya mereka yang sudah lepas dari kedinasan yang dapat mengisi posisi tersebut,”jelas Ridwan dalam sidang.

KPK menilai, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di lembaga negara. Polri serta sejumlah kementerian diperkirakan akan memberikan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan langkah yang diambil seragam dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”ujar Setyo.

Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi putusan MK kini menjadi perhatian publik, terutama bagi lembaga yang selama ini memanfaatkan tenaga anggota Polri aktif dalam berbagai posisi strategis. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua KPKkomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah Konstitusi (MK).PolriSetyo Budiyanto
ShareTweetSend

Related Posts

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?