• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

[Hukum]

November 19, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum menerima hasil kajian dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Putusan MK tersebut menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, lembaganya masih menunggu analisis lebih luas dari instansi yang berkaitan langsung dengan regulasi kepegawaian Polri.

Menurutnya, sikap bersama antara lembaga negara dibutuhkan agar implementasi putusan berjalan konsisten.

“Kami masih menantikan kajian dari sejumlah institusi yang berkaitan dengan kewenangan atas putusan tersebut. Setelah ada gambaran final dari mereka, baru langkah tindak lanjut akan ditetapkan,”kata Setyo dalam keterangan, Rabu (19/11/2025).

Setyo menambahkan, di internal KPK, Biro Hukum sedang menelaah dampak dan konsekuensi putusan MK terhadap struktur kelembagaan, terutama jabatan yang selama ini melibatkan personel kepolisian.

“Tim hukum sedang melakukan telaah menyeluruh untuk memastikan bagaimana posisi KPK terhadap putusan ini,”tuturnya.

Kajian tersebut mencakup potensi penyesuaian kebijakan, termasuk mekanisme perekrutan penyelidik dan penyidik yang sebelumnya banyak diisi oleh anggota Polri aktif.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan di luar institusi melalui mekanisme penugasan.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat S. Jahidin dan mahasiswa C.A. Sihite, yang menilai, keberadaan celah hukum tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta netralitas dalam struktur pemerintahan.

Dengan putusan baru ini, penjelasan pasal yang memberi ruang penugasan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Norma utama yang tersisa adalah ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai, norma dalam UU Polri sebenarnya tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Menurutnya, aturan tersebut sudah menyampaikan ketegasan bahwa jabatan di luar kepolisian hanya boleh diisi mereka yang tidak lagi berstatus anggota aktif.

“Ketentuan itu sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain. Prinsipnya, hanya mereka yang sudah lepas dari kedinasan yang dapat mengisi posisi tersebut,”jelas Ridwan dalam sidang.

KPK menilai, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di lembaga negara. Polri serta sejumlah kementerian diperkirakan akan memberikan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan langkah yang diambil seragam dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”ujar Setyo.

Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi putusan MK kini menjadi perhatian publik, terutama bagi lembaga yang selama ini memanfaatkan tenaga anggota Polri aktif dalam berbagai posisi strategis. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua KPKkomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah Konstitusi (MK).PolriSetyo Budiyanto
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Mei 10, 2026
KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?