• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara  KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Oktober 9, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

(Hukum)

April 23, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4). (Foto: Ist)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga optimalisasi manfaat ekonomi dari aset hasil tindak pidana.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan strategis negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan ini juga mencerminkan pemisahan yang jelas antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap institusi dapat menjalankan mandatnya secara optimal. KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk publik.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000.

Aset tersebut terdiri atas satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Barang rampasan ini merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan aset didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan barang milik negara. Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lemhannas.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai kebangsaan.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.

Lemhannas, lanjutnya, berkomitmen mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung program pendidikan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

KPK menilai pengelolaan aktif barang rampasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset negara sekaligus menjaga nilai ekonominya. Pendekatan ini juga berkontribusi dalam menekan biaya pemeliharaan serta memastikan aset tetap produktif.

Melalui strategi asset recovery, pemberantasan korupsi diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum diharapkan semakin memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Fitroh RohcahyantoKPKLemhannasSerahkan AsetWakil Ketua KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?