
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menegaskan perlunya penguatan aspek sosial dalam regulasi kehutanan. Hal itu ia sampaikan saat menyerap aspirasi masyarakat untuk revisi UU Kehutanan.
“Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” kata Darori, dalam keterangan persnya dikutip Minghi, 14 Juni 2026.
Ia pun menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya kawasan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu mendapatkan akses dan manfaat yang lebih adil melalui program perhutanan sosial.
Terlebih terdapat sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
“Kita usulkan pembagian hasil perhutanan sosial itu (sebesar) 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pemilik kawasan, dan 10 persen untuk kas desa,” tegasnya.
Kemudian pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Sehingga memunculkan ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dan masyarakat.
Padahal, kata Darori, pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan korporasi.
Lebih lanjut, ia menekankan menekankan pentingnya memperkuat sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
“Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus lihat langsung ke lapangan. Mana yang konservasi, mana yang produksi, dan mana yang sudah rusak. Kalau rakyat sudah bangun rumah di lahan selama bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya enggak akurat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif, serta memiliki substansi yang kuat, berpihak kepada masyarakat, dan selaras dengan amanat konstitusi.(***)













