• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

Oktober 7, 2026
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

Oktober 7, 2026
in News
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Kota Bekasi
satukanindonesia.com– Tim Penertiban dan Pembongkaran Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penertiban bangunan liar yang berada disepanjang daerah aliran sungai (DAS) milik PT. PJT II Kementerian Pekerjaan Umum yang berlokasi di Jl. Tanah Apit RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009 Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.

Pembongkaran tersebut dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari Selasa dan Rabu, 6 – 7 Oktober 2026 berkolaborasi dengan berbagai unsur elemen.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria, serta Perum Jasa Tirta II.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tanggal 01 Oktober 2026, bangunan tersebut melanggar Peraturan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
  5. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
  6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
  7. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
  9. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
  10. Berita Acara Rapat Koordinasi Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar di Tanah Apit RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009 Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Nomor 600.3.3/675/BA/Distaru.Dalru Tanggal 24 September 2026.

Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pendataan bangunan dan terdapat 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan PJT II.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana menjelaskan, sepanjang kurang lebih 800 meter Jl. Tanah Apit terdapat 88 bangunan yang berdiri di atas Saluran Irigasi Tanah Apit sudah dibongkar seluruhnya.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, Ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada Hari ini (Rabu) sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar”, tegasnya.

Sebelum penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan beberapa tahapan diantaranya:

  1. Pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan oleh pihak wilayah kepada masyarakat;
  2. Pengukuran batas area yang akan dibongkar juga telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan didampingi pihat terkait;
  3. Pemberian Surat Peringatan hingga Surat Perintah bongkar mandiri.

Pembongkaran ini dilakukan terkait rencana pelebaran jalan dan normalisasi sungai untuk pengendalian banjir serta pembangunan pedestrian. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, serta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bangunan LiarDinas Tata Ruang Kota BekasiKota BekasiMedansatriaNormalisasi sungaiPelebaran JalanPembongkaran Bangunan LiarPemerintah Kota BekasiPenertiban Bangunan LiarPengendalian BanjirPJT IITanah Apit
ShareTweetSend

Related Posts

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Oktober 7, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Oktober 5, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Oktober 5, 2026

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Semoga Bawa Keberkahan Untuk Kota Bekasi

Oktober 4, 2026

Semarak HUT Dharma Wanita Persatuan ke-27, DWP Gelar Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas

Oktober 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?