
Kota Bekasi satukanindonesia.com– Tim Penertiban dan Pembongkaran Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penertiban bangunan liar yang berada disepanjang daerah aliran sungai (DAS) milik PT. PJT II Kementerian Pekerjaan Umum yang berlokasi di Jl. Tanah Apit RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009 Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.
Pembongkaran tersebut dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari Selasa dan Rabu, 6 – 7 Oktober 2026 berkolaborasi dengan berbagai unsur elemen.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria, serta Perum Jasa Tirta II.
Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tanggal 01 Oktober 2026, bangunan tersebut melanggar Peraturan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
- Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
- Berita Acara Rapat Koordinasi Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar di Tanah Apit RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009 Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Nomor 600.3.3/675/BA/Distaru.Dalru Tanggal 24 September 2026.
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pendataan bangunan dan terdapat 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan PJT II.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana menjelaskan, sepanjang kurang lebih 800 meter Jl. Tanah Apit terdapat 88 bangunan yang berdiri di atas Saluran Irigasi Tanah Apit sudah dibongkar seluruhnya.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, Ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada Hari ini (Rabu) sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar”, tegasnya.
Sebelum penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan beberapa tahapan diantaranya:
- Pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan oleh pihak wilayah kepada masyarakat;
- Pengukuran batas area yang akan dibongkar juga telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan didampingi pihat terkait;
- Pemberian Surat Peringatan hingga Surat Perintah bongkar mandiri.
Pembongkaran ini dilakukan terkait rencana pelebaran jalan dan normalisasi sungai untuk pengendalian banjir serta pembangunan pedestrian. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, serta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.













