
BATAM, satukanindonesia.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang antara lain mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut memunculkan beragam tafsir di ruang publik.
Namun, membaca putusan pengadilan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengambil satu atau dua kalimat dari pertimbangan hukum kemudian menjadikannya sebagai kesimpulan akhir. Putusan harus dibaca secara utuh, mulai dari dalil para pihak, alat bukti, pertimbangan hukum Mahkamah hingga amar putusan.
Salah satu narasi yang berkembang adalah seolah-olah MK telah memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Narasi tersebut perlu diluruskan.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, diploma, sertifikat atau gelar pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setidaknya pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, pernyataan tersebut tidak sama dengan putusan yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA.
Perbedaan tersebut sangat penting dalam perspektif hukum.
MK dalam putusannya justru menyatakan bahwa terhadap objek perkara yang diajukan, secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Akan tetapi, pada akhirnya Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dengan demikian, tidak terdapat amar putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
Fakta hukum inilah yang menurut Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST, harus dijelaskan kepada masyarakat secara jernih agar putusan pengadilan tidak berubah menjadi alat pembentukan opini politik.
“Putusan pengadilan harus dibaca utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun opini politik. Kalau ada yang mengatakan MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak mempunyai ijazah SMA, itu tidak tepat. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dalam perkara tersebut, tetapi amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum,” kata Dado.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara tidak ditemukannya bukti tertentu dalam suatu perkara dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak pernah memiliki dokumen tertentu.
“Jangan mencampuradukkan tiga hal. Pertama, apa yang didalilkan para pihak. Kedua, apa yang ditemukan atau tidak ditemukan dalam persidangan. Ketiga, apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah. Fakta bahwa MK tidak menemukan dokumen tertentu dalam persidangan bukan berarti MK memvonis seseorang tidak pernah memiliki ijazah,” ujarnya.
MK : Bukti Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut. Mahkamah mencermati adanya dokumen berupa sertifikat kehadiran, catatan akademik dan penjelasan mengenai nilai.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.
Artinya, MK membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti atau menghadiri pendidikan dengan dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan atau kelulusan.
Persoalan tersebut kemudian tidak dapat disederhanakan menjadi kalimat “Gibran tidak punya ijazah SMA”.
Sebab, putusan MK tidak menyatakan demikian.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyinggung persoalan kesetaraan pendidikan. Penentuan kesetaraan pendidikan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan instansi pendidikan yang berwenang.
Hal tersebut memperlihatkan adanya batas antara kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perselisihan hasil pemilu dengan kewenangan administratif lembaga lain dalam menentukan atau melakukan penyetaraan pendidikan.
Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Potongan Narasi Politik
Dado menilai persoalan tersebut penting dipahami masyarakat karena putusan pengadilan sering kali menjadi bahan pertarungan narasi di ruang publik.
Ia menegaskan, kritik terhadap Gibran sebagai pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap dibangun berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang benar.
“Silakan mengkritik Gibran sebagai Wakil Presiden. Silakan menguji kebijakan, kapasitas, kinerja, bahkan keputusan politiknya. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan mengubah sebuah pertimbangan hukum menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan oleh MK,” tegas Dado.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara utuh isi sebuah putusan, termasuk membedakan mana argumentasi Pemohon, mana jawaban Termohon, mana keterangan Pihak Terkait, mana pendapat ahli, dan mana pertimbangan Mahkamah.
“Kalau membaca putusan, lihat siapa yang mengatakan. Apakah itu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, ahli, atau benar-benar pertimbangan Mahkamah. Dan yang paling penting, lihat amar putusannya. Itu pendidikan hukum yang harus kita bangun bersama,” katanya.
Legal Standing Menjadi Titik Penting Putusan
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Dengan kata lain, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan para Pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Konstruksi hukum tersebut menjadi penting karena amar putusan merupakan bagian yang menentukan dari sebuah putusan pengadilan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila keseluruhan putusan kemudian diringkas menjadi klaim bahwa MK telah menjatuhkan vonis mengenai tidak adanya ijazah SMA Gibran.
Di sisi lain, juga tidak tepat jika putusan tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa MK telah membuktikan keabsahan seluruh dokumen pendidikan Gibran.
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama melampaui apa yang secara nyata diputuskan Mahkamah.
Yang dapat dikatakan secara objektif adalah bahwa MK dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing.
Substansi mengenai validitas, penyetaraan, kewenangan penerbit dokumen serta pemenuhan persyaratan pendidikan harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan lembaga yang berwenang.
Dado : Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Potongan Informasi
Dado mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima potongan informasi dari media sosial tanpa membaca sumber hukum aslinya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi memang membuat setiap orang dapat menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menghormati fakta.
“Sebuah tuduhan yang diulang seribu kali tidak otomatis berubah menjadi fakta hukum. Fakta hukum adalah apa yang dapat dibuktikan dan apa yang benar-benar diputuskan oleh lembaga yang berwenang,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk memperuncing polarisasi politik.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat kebencian terhadap Jokowi, jangan pula jadikan politik sebagai alasan untuk menutup fakta hukum. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jujur dan berimbang,” ujar Dado.
Menurut Dado, perdebatan mengenai dokumen pendidikan maupun rekam jejak seorang pejabat publik sah dilakukan sepanjang ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian.
Namun, sebuah putusan pengadilan tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan hakim.
“Kalau masyarakat ingin menilai persoalan ini, bacalah putusan aslinya. Jangan hanya membaca judul, potongan video, unggahan media sosial atau narasi dari satu pihak. Lihat seluruh rangkaian pertimbangannya dan lihat amar putusannya,” katanya.
Putusan MK tersebut, pada akhirnya, memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana sebuah putusan pengadilan seharusnya dibaca, tidak dengan prasangka politik, tetapi dengan konstruksi hukum, bukti dan amar putusan.
Karena itu, menyatakan bahwa “MK telah memutus Gibran tidak mempunyai ijazah SMA” merupakan kesimpulan yang tidak identik dengan apa yang diputuskan Mahkamah.
Sebaliknya, mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah juga merupakan kesimpulan yang tidak dijatuhkan MK.
Posisi yang paling objektif adalah menempatkan putusan sebagaimana adanya: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu yang dipersoalkan dalam perkara, sementara permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat.
Di tengah derasnya arus informasi dan pertarungan opini politik, ketelitian membaca putusan pengadilan menjadi bagian penting dari pendidikan hukum masyarakat.
Sebab dalam negara hukum, fakta tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh bukti dan keputusan lembaga yang mempunyai kewenangan.(Red/HAG)













