• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penyidik Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu, Dalam Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRD Rp 18,79 Miliar

Penyidik Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu, Dalam Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRD Rp 18,79 Miliar

Oktober 22, 2026
Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Oktober 22, 2026
Presiden Prabowo Ancam Bongkar Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Ancam Bongkar Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Oktober 22, 2026
ADVERTISEMENT
Hadir di SMP YPK 2 Manokwari, Filep Soroti PIP, Kesejahteraan Guru Honorer Hingga Kualitas MBG

Hadir di SMP YPK 2 Manokwari, Filep Soroti PIP, Kesejahteraan Guru Honorer Hingga Kualitas MBG

Oktober 22, 2026
Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Oktober 22, 2026
Israel Bergabung dengan Pasifik Islands Forum

Israel Bergabung dengan Pasifik Islands Forum

Oktober 22, 2026
Terus Berinovasi, Melalui SI-BALAI KEREN Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi

Terus Berinovasi, Melalui SI-BALAI KEREN Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi

Oktober 22, 2026
Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai, Pembayaran 32 Bidang Tanah Menyusul Pekan Depan secara Transparan dan Akuntabel

Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai, Pembayaran 32 Bidang Tanah Menyusul Pekan Depan secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 22, 2026
Kadis Sosial Kota Bekasi Sosialisasikan Perlinsos Digital, Tri Adhianto Dorong ASN Teladan Pendaftar

Kadis Sosial Kota Bekasi Sosialisasikan Perlinsos Digital, Tri Adhianto Dorong ASN Teladan Pendaftar

Oktober 22, 2026
Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Oktober 22, 2026
Kemendagri Sahkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi Definitif Sisa Masa Bakti 2025 -2030

Kemendagri Sahkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi Definitif Sisa Masa Bakti 2025 -2030

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu, Dalam Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRD Rp 18,79 Miliar

(Hukum)

Oktober 22, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandung, SatukanIndonesia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (S) bersama I.H. Sementara 1 (satu) tersangka lainnya yaitu AF belum ditahan karena mengalami kecelakaan.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-27/Kph.2/10/2026 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Masih menurut Kepala Sekdi Penerangan Hukum, adapun kronologis perbuatan para tersangka disampaikan sebagai berikut:

Pada tahun 2021, Tersangka S yang merupakan Ketua DPRD saat itu berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan.

Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Ketua, Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Ketua, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) bagi Anggota DPRD.

Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.

Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. (BMS).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRDKejati JabarWakil Bupati Indramayu Syaefudin
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?