
Bandung, satukanIndonesia.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas Laporan Keuangan,
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian.
Dasar Opini Dengan Pengecualian adalah sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.3.20.1 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung menyajikan saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2025 sebesar Rp55.224.629.513.108,20. Dari saldo Aset Tetap Tanah tersebut, diantaranya Aset Tanah yang dikuasai pihak lain tanpa adanya perjanjian sebanyak 7.458 bidang tanah selauas 978.595,00 m2 senilai Rp400.680.311.000,00 belum dapat diidentifikasi keberadaannya dan belum ditemukan bukti kepemilikan maupun bukti penguasaannya.
Selain itu, dalam hal pemanfaatan tanah untuk penggunaan rumah tinggal sebanyak 10.899 sertifikat seluas 1.055.415,00 m2 senilai 1.183.991.595.934,51 tidak berdasarkan kerja sama pemanfaatan yang dapat memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi pemerintah daerah.
BPK telah melakukan prosedur pemeriksaan namun tidak tersedia data dan informasi yang memadai pada satuan terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.
Penyajian Aset Tetap Tanah senilai Rp1.568.688.796.381,02 belum didukung data Penguasaan, Legalitas dan Pemanfaatan yang memadai.
BKAD mengelola data objek sewa tanah melalui Aplikasi Amanah. Penggunaan Aplikasi tersebut merupakan upaya BKAD selakuk pengguna barang dalam menyajikan data yang akurat mengenai basis data sewa meliputi informasi objek sewa, informasi perjanjian sewa, informasi penyewa, tarif sewa, peruntukan, tagihan, pembayaran, tunggakan, denda, serta dikembangkan deangan informasi data spasial lokasi tanah.
Atas hasil pemeriksanaan BPK atas pemanfaatan BMD, menyataka bahwa Aset Tetap Hasil sensul belum dapat diketahui statusnya, belum selesai ditindak lanjuti dan maasih terdapat permasalahan pada LHP tahun sebelumya yakni atas sitem Pengendalaian Intern dan Kepatuhan
Perjanjian sewa tanah telah berkahir dan tidak ada perpanjangan sewa pada 2.104 bidang tanah selauas 422.917,00 m2 dengan nilai Tunggakan per 31 oktober 2025 sebesar Rp88.926.243.621,00 tidak ditagih secara maksimal oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan BKAD selaku Pejabat Penata Usahaan Barang Daerah.
Aset Tetap Tanah sebanyak 2.679 bidang seluas 215.532 m2 dengan nilai sebesar Rp207.197.818.021,67 yang tidak tercatat sebagai Objek sewa tanah dimanfaatkan dan dikuasai pihak lain tanpa perjanjian yang berlokasi di Kelurahan babakan ciamis, sukaluyu, pajajaran, dan sekeloa yang ditempati oleh pihak lain tanpa dasar pemanfaatan aatau perjanjian sewa serta tidak terdaftar sebagai objek sewa tanah.
Demikian juga pada delapan kelurahan lainnya, yaitu Cihaurgeulis, Cikutra, Ciseureuh, Kacapiring, Pasteur, Sukabungah, Sukamaju, dan Tamansari telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung, namun masih ditempati pihak lain tanpa perjanjian pemanfaatan dan tidak tercatat sebagai objek sewa tanah.
Kebijakan Pemeberian Ijin Sewa untuk Penggunaan Rumah Tinggal sebanyak 10.889 sertifikat seluas 1.055.415,00 m2senilai Rp1.183.991.595.934,51 tidak memiliki dasar pertimbangan Hukum dan ekonomi secara memadai.
Penjelasan dari pihak BKAD kepada BPK menyatakan bahwa kebijakan penyewaan tersebut telah dilaksanakan sejak bertahun-tahun lamanya. Dan pensertifikatan 10.889 sertifikat dengan rumah tinggal merupakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN yang secara khusus di prioritaskan untuk rumah tinggal berdasarkan penggunaan yang telah dicantumkan dalam sertifikat hak pakai serta kondisi eksisting ketika dilakukan proses pensertikatan dilapangan.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun2204 tentang Peerbendahraan Negara pada pasal 44 yang antara lain menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau kuasa Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menata usahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan seabik-baiknya.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum menetapkan rencana aksi pengamanan dan penertiban pemanfaatan aset Tetap Tanah secara teratur dan meninjau kembali kebijakan pemberian ijin sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung untuk kepentingan umum dan kebutuhan yang realistis untuk penyelenggaraan pemerintah Kota Bandung.
Akibat dari tatakelola Pengelolaan Barang yang belum optimal BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Dasar Opini Dengan Pengecualian adalah sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.3.20.1 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung menyajikan saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2025 sebesar Rp55.224.629.513.108,20. Dari saldo Aset Tetap Tanah tersebut, diantaranya Aset Tanah yang dikuasai pihak lain tanpa adanya perjanjian sebanyak 7.458 bidang tanah selauas 978.595,00 m2 senilai Rp400.680.311.000,00 belum dapat diidentifikasi keberadaannya dan belum ditemukan bukti kepemilikan maupun bukti penguasaannya.
Selain itu, dalam hal pemanfaatan tanah untuk penggunaan rumah tinggal sebanyak 10.899 sertifikat seluas 1.055.415,00 m2 senilai 1.183.991.595.934,51 tidak berdasarkan kerja sama pemanfaatan yang dapat memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi pemerintah daerah.
Sementara surat konfrmasi tertulis yang dikirimkan Satukanindonesia.com ke Sekretaris daerah sampai berita ini diturunkan tidak mendapat respon. (BMS)











