• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Boeing Bayar Keluarga Korban Lion Air JT-610 Minimal Rp16,8 M

Kasus Dua Kecelakaan Pesawat, Boeing Didenda Rp34 T

Januari 8, 2021
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Kasus Dua Kecelakaan Pesawat, Boeing Didenda Rp34 T

[Internasional]

Januari 8, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menjatuhkan hukuman denda senilai US$2,5 miliar atau setara Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) kepada The Boeing Company. Denda diberikan atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung AS David Burns mengatakan denda diberikan dengan pertimbangan; Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka.

Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.

“Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka,” kata Burns seperti dikutip dari AFP, Jumat (8/1).

Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.

Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal ini tidak menjadi referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.

Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.

Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap 3 bulan secara teratur dalam 3 tahun ke DOJ.

Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam 3 tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.

Sementara Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.

Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.

“Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut,” ungkap Calhoun. (ms/CNNI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Amerika SerikatBoeingBoeing 737 MAXInternasional
ShareTweetSend

Related Posts

RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

Juni 17, 2026
Menkeu Purbaya Temui Investor Global Jamin Kondisi Fiskal Nasional

Menkeu Purbaya Temui Investor Global Jamin Kondisi Fiskal Nasional

April 15, 2026
Dubes Iran Sebut AS Terima 10 Syarat Negosiasi Gencatan Senjata

Dubes Iran Sebut AS Terima 10 Syarat Negosiasi Gencatan Senjata

April 13, 2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Februari 26, 2026

Wakil Ketua Komisi I: Kesepakatan Dagang Amerika-Indonesia Perkuat Hubungan Kedua Bangsa

Februari 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?