• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Daftar Jenis Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Daftar Jenis Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Januari 13, 2021
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Daftar Jenis Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

[Ekonomi]

Januari 13, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Pesawat itu dilaporkan membawa 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru awak kabin.

Pihak dari keluarga korban kecelakaan naas tersebut berhak menerima santunan dan ganti rugi dari sejumlah pihak.

Melansir CNN Indonesia, berikut daftar santunan yang diperoleh Keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 :

1. Ganti rugi maskapai sebesar Rp1,25 miliar per penumpang

Keluarga penumpang yang menjadi korban kecelakaan di pesawat berhak menerima ganti rugi. Sesuai Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Kemudian, pemerintah mempertegas aturan itu dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara.

Beleid tersebut berisi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

2. Santunan PT Jasa Raharja Rp50 juta per penumpang

Setiap penumpang angkutan resmi mendapatkan perlindungan dasar dari PT Jasa Raharja (Persero).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.

Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

3. Uang pertanggungan asuransi perjalanan

Keluarga penumpang yang memiliki asuransi perjalanan pribadi berhak mengajukan klaim uang pertanggungan kepada perusahaan asuransi terkait.

Besaran uang pertanggungan bergantung pada premi yang dibayarkan oleh penumpang yang menjadi peserta asuransi.

4. Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Insiden Sriwijaya Air SJ 182 bisa masuk kondisi kecelakaan kerja apabila penumpang terkait dalam perjalanan dalam rangka bekerja.

Penumpang yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan uang tunai.

Terdiri dari, santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan (paling sedikit sebesar jaminan kematian Rp20 juta); biaya pemakaman Rp10 juta; dan santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Bagi pekerja yang memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak yang masih sekolah sebesar Rp12 juta setiap pekerja.

Untuk menjadi menerima manfaat JKK, penumpang terkait sebelumnya membayar iuran sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah sebulan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.

Selain itu, ahli waris penumpang yang mengikuti program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan uang tunai. Jaminan kematian memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta; santunan berkala 24 bulan sebesar 12 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta; bantuan beasiswa 2 orang anak dari peserta dengan masa iuran minimal 4 tahun maksimal Rp174 juta.

Besaran iuran jaminan kematian 0,3 persen dari upah yang dilaporkan bagi pekerja penerima upah dan Rp6.800 bagi pekerja bukan penerima upah. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BPJS KetenagakerjaanEkonomiJasa RaharjaSantunanSriwijaya Air SJ-182
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?