NABIRE, satukanindonesia.com – Mengenai kebijakan kerja dari rumah work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah masih menunggu surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Silwanus Sumule mengatakan, pemprov masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan kebijakan itu.
Dikatakannya, Pemprov Papua Tengah tidak dapat memberlakukan aturan atau kebijakan WFH sebelum ada instruksi dari pemerintah pusat.
“Harus membaca surat edarannya terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Kita masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri,”kata Silwanus Sumule dalam siaran pers tertulis, Jumat (27/03/2026).
Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian terkait, karena memerlukan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres), agar dapat diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Detail dalam petunjuk teknis (juknis) sangat krusial, agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. Setelah edaran dari pusat, Pemprov Papua Tengah akan mengeluarkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) serta kabupaten/kota di wilayah ini,”ucapnya.
Katanya, hingga kini Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring (luar jaringan) di instansi masing-masing, sambil menunggu kepastian regulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan kebijakan kerja dari rumah telah diambil dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh ketegangan di kawasan Timur Tengah.
“Aasan pemilihan Jumat sebagai salah satu opsi pelaksanaan WFH karena jam kerja yang relatif lebih singkat. Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,”kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan surat edaran mengenai ketentuan teknis, dan masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Katanya, substansi yang akan diatur dalam aturan ini juga masih dalam pembahasan dan pendalaman teknis. Penyusunannya mempertimbangkan keberagaman karakteristik tugas dan peran ASN.
“Pendekatannya tidak akan bersifat seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan,”pungkas Rini Widyantini. (rilis)













