
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi. Hingga semester I 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah dengan total nilai mencapai Rp226 miliar, menjadi capaian terbesar sepanjang periode tersebut.
Komitmen itu kembali ditunjukkan melalui penyerahan satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung, dilansir dari infopublik, Rabu (8/7/2026). Aset yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Gowa.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan manfaat aset hasil korupsi kepada negara.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Mungki, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari efektivitas pemulihan aset negara yang telah dirampas melalui proses hukum. Karena itu, setiap aset yang telah berstatus inkrah diupayakan segera dimanfaatkan agar memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
Ia menambahkan, barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan publik sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi negara.
“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan tersebut memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus menunjang efektivitas pelaksanaan tugas di daerah.
“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.
Optimalisasi pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan barang rampasan negara tidak menganggur setelah proses hukum selesai. Dengan demikian, hasil pemberantasan korupsi tidak hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pemanfaatan aset negara untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.(***)













