
Jakarta, satukanindonesia.com – Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam kasus dugaan perkara korupsi dan TPPU.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia mengimbau seluruh pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum dan pengusutan tindak pidana korupsi, bisa diproses secara hukum.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Budi juga menegaskan, bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang harus didukung oleh seluruh instansi di Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan dan Sentul Bogor. Penggeledahan di Jakarta Selatan yaitu Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place dan juga di Sentul Bogor, Jawa Barat.(***)













