
JAKARTA, satukanindonesia.com — Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan maraton pemeriksaan terhadap 36 saksi terkait proses penyidikan kasus kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat lalu.
Seperti dibilang diawal, penyidik telah mengantongi 36 nama saksi diperiksa. Dan penyidik telah mencatat seluruh keterangan para saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan demi menggali fakta-fakta terjadinya insiden yang menewaskan 16 korban itu.
Ia melaporkan, pemeriksaan mencakup pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, hingga pihak operasional perkeretaapian dan instansi terkait.
“Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” katanya kepada awak media, Selasa 5 Mei 2026.
Budi kembali merinci. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah pelapor, saksi dalam laporan polisi, beberapa korban luka, hingga warga di sekitar lokasi: seperti penjaga palang perlintasan kereta, pemilik warung kelontong hingga pengelola penitipan kendaraan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam sistem dan operasional, termasuk pengemudi taksi, staf operasional, masinis kereta rel listrik (KRL), masinis KA Argo Bromo, hingga petugas pengatur perjalanan kereta api.
Tak ketinggalan, saksi dari instansi pemerintah seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga turut dimintai keterangan.
Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan.
Pada hari ini, Selasa (5/5/2026), saksi dari PT VinFast Auto dijadwalkan diperiksa. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari hasil pemeriksaan itu.
Kemudian pada Kamis (7/5/2026), penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP), bersama tim Pusat Laboratorium Forensik.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan beberapa individu yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi.
Sejumlah langkah lanjutan juga tengah dilakukan, mulai dari klarifikasi tambahan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pengajuan penyitaan barang bukti.
Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian, serta menyusun sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, hasil visum korban dari rumah sakit juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta dan bukti guna mengungkap penyebab kecelakaan secara terang serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.(***)













