
Bandung, SatukanIndonesia.com – Dalam rilis penangkapan bos Miras Opolosan Syamsudin Simbolon yang dilaksanakan di tempat produksi miras oplosan yang juga kediaman SS di Jalan By Pass RT 003 RW 008, Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018), Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin menyebut, korban meninggal minuman keras (miras) oplosan secara nasional ada sekitar 112 orang.
“Karena ini (miras), anak kita sudah banyak korban (meninggal), 112 orang di seluruh Indonesia,” kata Syafruddin, Kamis.
Dari 112 orang korban meninggal tersebut, diketahui 62 orang total korban meninggal akibat miras di Jawa Barat, yang terdiri dari 45 orang meninggal di Cicalengka, Kabupaten Bandung; 7 orang di Kota Bandung; 7 orang di Kabupaten Sukabumi; 2 orang di Kabupaten Cianjur; dan 1 orang meninggal di Kabupaten Ciamis.
“Yang terbanyak (korban meninggal) di Jabar,” katanya.
Menjelang Ramadhan, pihaknya menginstruksikan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan operasi razia besar-besaran. Pasalnya, dalam satu bulan ini, persoalan miras tidak hanya memakan korban, tetapi juga menjadi perhatian publik.
“Saya konsisten nyatakan, ini tidak hanya di Jabar, DKI, dan Kalimantan Selatan, tetapi juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau kepada semua pemangku kepentingan antar-departemen, kementerian, dan lembaga untuk bahu-membahu menangani masalah miras oplosan ini dengan serius.
“Sebab, untuk menyelesaikan dan menghentikan pasti tidak bisa hanya dilakukan Polri karena ini menyangkut masalah-masalah regulasi, masalah perizinan, dan sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menyampaikan tidak akan segan-segan kepada jajarannya yang melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan tegas atas peredaran miras oplosan ini.
“Demikian juga anggota Polri, mendiamkan saja, dia tahu ada penjual miras oplosan kita akan lakukan tindakan. Ini harus jadi fokus, konsekuensinya yang tidak serius, para Kapolda, Kapolres, Kapolsek, kita akan tahu yang tidak serius dan kita akan ganti,” tegas Wakapolri di Cicalengka, Kamis (19/04/2018).
Wakapolri hadir didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kapolres Bandung AKBP Hendra, dan Bupati Bandung Dadang M Naser. Tampak pula dihadirkan tersangka Samsudin Simbolon, Hamciak Manik (istri Samsudin), Julianto Silalahi (agen penjual miras), dan Willy (pegawai pabrik miras).
“Penerapan ancaman hukuman maksimal itu, wujud nyata serius kepolisian untuk menindak tegas para pelaku produksi, penjual, dan pengedar miras,” ujar Syafruddin. (*)













