• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tangkal Virus Corona, Jokowi Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

Presiden Teken PP 3/2021, Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang

Januari 20, 2021
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Teken PP 3/2021, Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang

[Nasional]

Januari 20, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Salah satu yang diatur dalam PP itu yakni mengenai mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi Pasal 87 PP 3/2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh dari laman Sekretariat Presiden.

Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka. Mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 PP 3/2021, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen Cadangan sendiri terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis. Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.

“Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi,” bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.

Adapun penugasan dan penggunaan Komponen Cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komponen CadanganPengelolaan Sumber Daya NasionalPertahanan Keamanan
ShareTweetSend

Related Posts

Menhan Prabowo Tetapkan 2.497 Orang Jadi Komponen Cadangan

Menhan Prabowo Tetapkan 2.497 Orang Jadi Komponen Cadangan

Agustus 11, 2023
PP 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

PP 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Januari 20, 2021
Penasehat PM Jepang Dan Menhan Ryamizard Bahas Pertahanan

Penasehat PM Jepang Dan Menhan Ryamizard Bahas Pertahanan

November 6, 2018
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?