• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PP 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

PP 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Januari 20, 2021
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PP 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

[Nasional]

Januari 20, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Komponen Cadangan

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Salah satu yang diatur PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

“Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021.

Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia ( TNI).

Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.

Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan dasar itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.

Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Mereka yang sudah mengucap sumpah kemudian diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.

Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

“Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan,” bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.

ADVERTISEMENT

Pemberian pangkat sebagaimana tersebut, menurut Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf. Masa aktif yang dimaksud yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi.(*)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Komponen CadanganPengelolaan Sumber Daya NasionalPertahanan Keamanan
ShareTweetSend

Related Posts

Menhan Prabowo Tetapkan 2.497 Orang Jadi Komponen Cadangan

Menhan Prabowo Tetapkan 2.497 Orang Jadi Komponen Cadangan

Agustus 11, 2023
Tangkal Virus Corona, Jokowi Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

Presiden Teken PP 3/2021, Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang

Januari 20, 2021
Penasehat PM Jepang Dan Menhan Ryamizard Bahas Pertahanan

Penasehat PM Jepang Dan Menhan Ryamizard Bahas Pertahanan

November 6, 2018
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?