
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pelaksanan Uji coba belajar tatap muka dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mulai hari ini, Rabu (7/4/2021) hingga 29 April 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi melakukan uji coba belajar tatap muka mulai hari ini, Rabu (7/5/2021) dan akan berlangsung hingga 29 April 2021.
Uji coba tatap muka dilakukan oleh 85 sekolah yang sudah lolos penilaian Dinas Pendidikan DKI Jakarta baik dari sisi kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan sekolah maupun kesehatan guru dan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menyiapkan rencana pembelajaran tersebut, demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberikan gambaran belajar tatap muka di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.
“Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Orangtua memiliki hak konsensus
Dalam uji coba tatap muka sekolah DKI Jakarta maupun sekolah tatap muka, orangtua memiliki hak konsesus, yakni hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap Belajar dari Rumah (BDR) atau memulai blended learning (perpaduan tatap muka dan pembelajaran daring).
Hal tersebut seusai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam SKB Empat Menteri tentang panduan pembelajaran tatap muka berapa waktu lalu.
Nadiem menegaskan, sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, jika mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.
“Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orangtua punya hak terakhir untuk melaksanakan apakah mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut pembelajaran jarak jauh,” kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk “Persiapan Pembelajaran Tatap Muka”, Kamis (1/4/2021).
Nadiem mengatakan, sekolah memiliki dua metode pembelajaran di masa transisi yaitu wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini tidak sama dengan pembelajaran di sekolah sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, lanjut Nadiem, menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni jumlah peserta didik 50 persen dari total kapasitas, memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak ada aktivitas di kantin. “Jadi orangtua jangan khawatir, itu hak Anda mengirimkan anak ke sekolah atau tidak,” kata dia.
6 poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas
Disdik DKI menerangkan 6 (enam) poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas, yakni:
- Jumlah hari tatap muka terbatas: 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
- Jumlah peserta didik terbatas, maksimal 50 persen dari daya tampung per jelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antara siswa.
- Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam 1 hari.
- Meteri pembelajaran terbatas hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
- Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
- Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.
(FA/SI).











