• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU KUHP Terbaru, Penghina Presiden di Medsos Bisa di Penjara!

RUU KUHP Terbaru, Penghina Presiden di Medsos Bisa di Penjara!

Juni 7, 2021
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHP Terbaru, Penghina Presiden di Medsos Bisa di Penjara!

[Hukum]

Juni 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Illustrasi Media Sosial (Foto:Ist)
Illustrasi Media Sosial (Foto:Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Draft terbaru RUU KUHP, muncul pasal Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, draft ini merupakan hal baru, yang dimana dalam draft RUU KUHP sebelumnya tidak ada, ancaman maximal 4,5 tahun penjara terhadap penghinaan Presiden/Wakil Presiden.

Berikut perjalanan pasal tersebut sebagaimana dilansir detik.com, Senin (7/6/2021):

Draft Februari 2017 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draft 17 Mei 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wakil Presiden di Medsos Dipenjara)

Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draft 25 Juni 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wakil Presiden di Medsos Dipenjara)

Pasal 224 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draf 28 Agustus 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wakil Presiden di Medsos Dipenjara)

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draf Terakhir
(Disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021. Muncul klausul ‘ atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi’ sehingga bisa menjerat aktivitas media sosial).

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memasukkan klausul ‘atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi’. Saat ini draf di atas sudah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Tingkat I dan tinggal satu kali rapat lagi untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.

(AdnalSilaban/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Penghina PresidenPresidenRUU KUHPWakil Presiden
ShareTweetSend

Related Posts

Papua Dapat Perhatian Khusus dalam Pembangunan Nasional Indonesia

Papua Dapat Perhatian Khusus dalam Pembangunan Nasional Indonesia

November 5, 2025
Wapres Gibran Terima Gelar Bangsawan Pangeran Kastela dari Kesultanan Ternate

Wapres Gibran Terima Gelar Bangsawan Pangeran Kastela dari Kesultanan Ternate

Oktober 17, 2025
Pengamat: PDIP Bisa Gabung Koalisi Pemerintah kalau Gibran Dimakzulkan

Pengamat: PDIP Bisa Gabung Koalisi Pemerintah kalau Gibran Dimakzulkan

Juni 9, 2025

Terima Penghargaan Detik-detik Akhir Masa Jabatan, Wakil Presiden RI Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana TNI AL

Oktober 15, 2024

PARJAL sebut Indonesia Gagal Menyelesaikan Persoalan Politik Bangsa Papua

Agustus 2, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?