
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Promo BTS Meal yang dilakukan oleh McDonald’s tak hanya membawa keuntungan bagi restoran cepat saji terkemuka itu. Promo tersebut juga membawa petaka akibat kerumunan yang ditimbulkan pembelinya yang membludak.
Dikabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan di 32 gerai McDonald’s.
Wagub DKI Riza Patria mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya teguran dan penutupan sementara tapi juga berupa denda administratif.
“Dendanya seperti biasa Rp 50 juta,” kata Riza kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Namun, Riza tidak menjelaskan apakah 32 gerai itu juga diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Sebab dari jumlah tersebut, ada 12 gerai McDonald’s yang mendapatkan sanksi tertulis. Sedangkan sisanya disegel.
Riza juga tidak menjelaskan mekanisme pembayaran denda. Apakah dibebankan ke masing-masing gerai atau dibayarkan oleh manajemen pusat McDonald’s.
Aturan soal denda untuk restoran yang melanggar prokes tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Tepatnya di Pasal 28 ayat 2 huruf b.
Bunyinya sebagai berikut:
Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (FA/SI).













