
Jakarta, satukanindonesia.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen kementeriannya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kementerian Imipas berkomitmen membuka akses seluas-luasnya terhadap data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Langkah itu diambil guna mempercepat pengungkapan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) secara terang benderang.
Guna menjaga objektivitas, kementerian juga telah resmi menonaktifkan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum tersebut dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Menteri Imipas menginstruksikan, seluruh jajarannya tanpa terkecuali untuk bersikap akomodatif, dan tidak menghambat jalannya penyelidikan yang sedang bergulir. “Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Agus Andrianto menyatakan, momentum itu akan dijadikan pijakan penting bagi kementerian yang dipimpinnya untuk melakukan pembenahan total secara internal.
Pihaknya bertekad memperkuat tata kelola keimigrasian agar ke depan dapat berjalan dengan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Terkait materi perkara dan status hukum para pihak yang terseret, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang dilaporkan menyerahkan diri, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan absolut dari KPK.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak perlu khawatir mengenai pemenuhan hak-hak pelayanan publik keimigrasian pasca-insiden hukum ini. Pihak kementerian menjamin roda pelayanan administratif di lapangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Menteri Imipas.
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang menjaring 17 orang, termasuk sejumlah pejabat teras seperti Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, hingga Plt. Dirjen Imigrasi periode terdahulu Saffar Muhammad Godam, atas dugaan pemerasan dan gratirikasi dokumen keimigrasian.(***)













