• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

(Hukum)

Juli 22, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandung, satukanindonesia.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kls IA Khusus Bandung menolak materi Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Penasehat Hukum dua terdakwa dalam kasus korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) Kabupaten Bandung yaitu mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam.

Pengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela di gedung Tipikor dan PHI pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 dengan tegas menerima Surat Dakwaan dan menolak Eksepsi para Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dalam Surat Dakwaan terpisah antara lain menyebutkan, perkara ini bermula ketika PT BDS (Perseroda), sebagai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Bandung menjalankan kerja sama bisnis pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan diantaranya pengadaan dada ayam untuk kabupaten Bandung.

Terdakwa Yanuar Budinorman selaku Direktur Utama PT BDS bersama dengan Direktur PT CFR Castam diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah vendor dengan menjanjikan pembayaran sesuai perjanjian. Para vendor kemudian mengirimkan berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, gula, daging, telur hingga kebutuhan pangan lainnya kepada PT BDS berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati. Namun, setelah barang diterima dan didistribusikan, pembayaran kepada para vendor diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, puluhan perusahaan mengalami gagal bayar dengan nilai kerugian yang menurut dakwaan mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa menilai kedua terdakwa tetap melakukan kerja sama dengan berbagai vendor meskipun mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam praktiknya, dana yang diperoleh dari transaksi berikutnya disebut digunakan untuk menutup kewajiban transaksi sebelumnya hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban kepada para mitra.

Atas perbuatan tersebut, Negara melalui penyidik menilai telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp128,5 miliar sehingga perkara dibawa ke Pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 dengan agenda mendengar keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan oleh JPU.  (BMS)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DitolakEksepsi TerdakwaKorupsiPengadilan Negeri Kls IA Khusus Bandung
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?