
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Pengesahan tetap dilakukan sekalipun ada pihak-pihak yang menolak.
Dia meyakini bahwa pengesahan RUU tersebut nantinya tidak akan memberikan hasil yang memuaskan bagi orang-orang yang tak suka pemerintah. Sahroni bahkan menilai orang-orang yang tidak suka terhadap pemerintah akan ribut lagi setelah RUU itu disahkan.
“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari sinpo, Senin, 7 September 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini berharap tidak ada muncul tuntutan-tuntutan lain bila RUU itu nantinya disahkan. Menurut dia, kerja yang dilakukan oleh DPR RI tidaklah mudah, terlebih lagi soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
Bagi dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas koruptor melalui RUU tersebut. Namun, dia ingin agar jangan sampai RUU itu justru menjadi alat bagi aparat untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ucap Sahroni.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun, dia mengamini terjadi pro dan kontra ketika 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset.
Padahal, dia menyampaikan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk ke ruang lingkup RUU itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, karena merugikan negara dan masyarakat.
“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.(***)













