• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Oktober 22, 2026
Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Oktober 22, 2026
ADVERTISEMENT
Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Oktober 22, 2026
Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Oktober 22, 2026
Usai dari PNG, Menlu Australia kunjungi Indonesia

Usai dari PNG, Menlu Australia kunjungi Indonesia

Oktober 22, 2026
Apresiasi KI Sumut Award 2026, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah Farwa Ingatkan Hak Masyarakat atas Informasi

Apresiasi KI Sumut Award 2026, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah Farwa Ingatkan Hak Masyarakat atas Informasi

Oktober 22, 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras untuk Pemegang Konsesi Tambang di Indonesia

Prabowo Beri Peringatan Keras untuk Pemegang Konsesi Tambang di Indonesia

Oktober 22, 2026
25 Juta Rekening Warga Siap Dibuka, Presiden Prabowo Siapkan Rp1,28 Triliun

25 Juta Rekening Warga Siap Dibuka, Presiden Prabowo Siapkan Rp1,28 Triliun

Oktober 22, 2026
Senator Filep Wamafma Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan di Papua Barat

Senator Filep Wamafma Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan di Papua Barat

Oktober 22, 2026
Fondasi Kelembagaan HAM Menguat di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

(Politik)

September 7, 2026
in Politik
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/ANTARA

Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Pengesahan tetap dilakukan sekalipun ada pihak-pihak yang menolak.

Dia meyakini bahwa pengesahan RUU tersebut nantinya tidak akan memberikan hasil yang memuaskan bagi orang-orang yang tak suka pemerintah. Sahroni bahkan menilai orang-orang yang tidak suka terhadap pemerintah akan ribut lagi setelah RUU itu disahkan.

“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari sinpo, Senin, 7 September 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini berharap tidak ada muncul tuntutan-tuntutan lain bila RUU itu nantinya disahkan. Menurut dia, kerja yang dilakukan oleh DPR RI tidaklah mudah, terlebih lagi soal penyusunan RUU Perampasan Aset.

Bagi dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas koruptor melalui RUU tersebut. Namun, dia ingin agar jangan sampai RUU itu justru menjadi alat bagi aparat untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan.

“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ucap Sahroni.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun, dia mengamini terjadi pro dan kontra ketika 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset.

Padahal, dia menyampaikan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk ke ruang lingkup RUU itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, karena merugikan negara dan masyarakat.

“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komisi III DPR RIRUU Perampasan AsetWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
ShareTweetSend

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?