
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga disahkan.
Ajakan tersebut disampaikan Saan Mustopa saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Selain Saan, pimpinan DPR RI yang menerima perwakilan masyarakat adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal serta anggota DPR RI Andre Rosiade.
Menurut Saan, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” kata Saan di hadapan perwakilan AMPB.
DPR RI sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Saan menegaskan jadwal tersebut merupakan komitmen yang harus dikawal bersama oleh DPR dan masyarakat. “Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Saan Mustopa mengatakan DPR membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Untuk itu, ia meminta AMPB menyiapkan perwakilan yang dapat menyampaikan pandangan dan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset kepada DPR. “Bahwa nanti apa isinya, DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” ungkapnya.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pandangan, termasuk terkait substansi dan materi yang perlu dimuat dalam RUU Perampasan Aset. “Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut,” kata Saan.
Keterlibatan publik diharapkan dapat memperkaya proses pembahasan RUU sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
AMPB Desak RUU Segera Disahkan
Desakan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan AMPB dalam aksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain meminta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyampaikan tuntutan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diperkuat.
Koordinator AMPB, Supriyono atau yang dikenal dengan sapaan Botok, meminta pimpinan DPR RI mempertanggungjawabkan komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Ia bahkan menyampaikan tuntutan agar pimpinan dan anggota DPR mempertimbangkan konsekuensi politik apabila komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tidak dapat direalisasikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Saan Mustopa menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap seluruh tahapan pembahasan RUU.
Komitmen untuk mengawal proses legislasi tersebut juga sejalan dengan agenda DPR RI yang pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 memasukkan laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU tersebut akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. DPR pun membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai kelompok untuk turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut. (Infopublik)













