• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Oktober 15, 2026
KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

(Politik)

Agustus 28, 2026
in Politik
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tiga Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau Relawan Pati, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga disahkan.

Ajakan tersebut disampaikan Saan Mustopa saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Selain Saan, pimpinan DPR RI yang menerima perwakilan masyarakat adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal serta anggota DPR RI Andre Rosiade.

Menurut Saan, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” kata Saan di hadapan perwakilan AMPB.

DPR RI sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Saan menegaskan jadwal tersebut merupakan komitmen yang harus dikawal bersama oleh DPR dan masyarakat.  “Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Saan Mustopa mengatakan DPR membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Untuk itu, ia meminta AMPB menyiapkan perwakilan yang dapat menyampaikan pandangan dan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset kepada DPR.  “Bahwa nanti apa isinya, DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” ungkapnya.

Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pandangan, termasuk terkait substansi dan materi yang perlu dimuat dalam RUU Perampasan Aset. “Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut,” kata Saan.

Keterlibatan publik diharapkan dapat memperkaya proses pembahasan RUU sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

AMPB Desak RUU Segera Disahkan

Desakan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan AMPB dalam aksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Selain meminta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyampaikan tuntutan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diperkuat.

Koordinator AMPB, Supriyono atau yang dikenal dengan sapaan Botok, meminta pimpinan DPR RI mempertanggungjawabkan komitmen penyelesaian RUU tersebut.

Ia bahkan menyampaikan tuntutan agar pimpinan dan anggota DPR mempertimbangkan konsekuensi politik apabila komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tidak dapat direalisasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Saan Mustopa menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap seluruh tahapan pembahasan RUU.

Komitmen untuk mengawal proses legislasi tersebut juga sejalan dengan agenda DPR RI yang pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 memasukkan laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU tersebut akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. DPR pun membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai kelompok untuk turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut. (Infopublik)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPR RIRUU Perampasan AsetSAAN MUSTOPAWakil Ketua DPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?