• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026
Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Agustus 11, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

(Hukum)

Agustus 10, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (KY)/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com — Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka terdiri atas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), yakni dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta Pusat. Selanjutnya, seluruh calon akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum memperoleh persetujuan DPR.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, 14 nama tersebut merupakan hasil dari rangkaian seleksi yang mencakup tahapan administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. “Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat,” ujar Desmihardi, dalam keterangan tertulis yang dilandir dari InfoPublik, Senin (10/8/2026).

Dari 11 calon hakim agung yang diusulkan, empat berasal dari Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, serta tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Sementara itu, dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor turut ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya di DPR.

Desmihardi menyebut nama-nama calon tersebut telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Ia menegaskan keputusan KY terkait hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk Kamar Pidana, KY mengusulkan Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA; Sugiyanto, Sekretaris MA; Sudharmawatiningsih, Panitera MA; serta Dhifla Wiyani, advokat DW & Partners.

Kamar Perdata diisi Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, dan Nurnaningsih, notaris pada Kantor Notaris Nurnaningsih. Untuk Kamar Agama, nama yang diusulkan ialah Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, dan Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Sementara itu, tiga calon untuk Kamar TUN Khusus Pajak terdiri atas Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA; L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; dan Yeheskiel Minggus T., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY menetapkan Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Adapun calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Proses penetapan 14 calon tersebut tidak sepenuhnya berlangsung tanpa perbedaan pandangan. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengungkapkan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari komisioner dalam penentuan kelulusan sejumlah calon.

Untuk Kamar Pidana, terdapat satu calon yang mendapatkan dissenting opinion. Pendapat berbeda juga muncul terhadap satu calon dari Kamar Perdata dan satu calon dari Kamar Agama. Dinamika tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan KY sebelum menetapkan nama-nama yang dinyatakan lolos dan diusulkan kepada DPR.

Selanjutnya, ke-14 calon akan menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Persetujuan DPR menjadi tahapan penting sebelum calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tersebut dapat melanjutkan proses pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 14 Calon HakimDPR RIKomisi Yudisial (KY)
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Juli 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?