
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija mengimbau para hakim tidak perlu khawatir jika dilaporkan masyarakat ke KY. Karena, setiap laporan yang masuk, melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum KY mengambil keputusan.
“Saya katakan tidak usah khawatir. Begini, setiap warga negara punya hak untuk melapor dan mengadukan seseorang (hakim). Itu hak asasi. Tapi itu melalui proses. Misalnya, ditelaah dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Willem di hadapan 40 ketua pengadilan dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Willem mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada KY. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta berujung pada pemeriksaan maupun pemberian sanksi.
Laporan yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan masuk ke tahapan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, KY dapat memanggil pelapor, saksi, maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke rapat pleno yang dihadiri tujuh Anggota KY untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan KY.
“Jadi tidak mudah menjatuhkan sanksi, dan kebanyakan tidak terbukti. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk terkait substansi hukum atau isi putusan, yang berdasarkan Pasal 15 dan 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tidak bisa diperiksa,” tuturnya.
Menurut Willem, perbedaan pandangan terhadap suatu putusan merupakan hal yang dapat terjadi. Tetapi, tidak lantas menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim.
” Memang sering terjadi perbedaan dalam putusan, saya akui. Kami pun sering tidak sependapat,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti adanya persepsi di masyarakat yang mengaitkan keberhasilan KY dengan banyaknya pemeriksaan, pengawasan, maupun sanksi yang dijatuhkan kepada hakim. Padahal, berdasarkan amanat konstitusi, KY memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Artinya bagus jika laporan yang masuk ke KY sedikit, atau banyak masuk laporan tetapi tidak terbukti. Artinya kewenangan KY dalam menjaga martabat dan kehormatan hakim telah berhasil tercapai,” ujarnya.
Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, KY akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau memang sudah ada terbukti (pelanggaran), mau ngapain lagi. Kita tidak bisa pungkiri, semua sudah melalui pemeriksaan yang ketat. Jadi, untuk KY menjatuhkan sanksi prosesnya terlalu panjang, berbulan-bulan, pemeriksaannya mendalam, tidak asal-asalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pimpinan pengadilan turut membantu KY dalam menjalankan tugas, salah satunya melalui pemantauan persidangan. Sebelum melakukan pemantauan, KY biasanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
Dan, pemantauan persidangan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan hakim, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kehormatan dan kewibawaan peradilan.
“Saya sering menyampaikan ke teman-teman saya (Anggota KY) dalam rapat-rapat, fungsi KY bukan mencari kesalahan, tapi menjaga kehormatan, wibawa, dan keluhuran martabat hakim,” tukasnya. (***)













