• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

September 16, 2026
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

(Hukum)

Juli 31, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi bagi 121 hakim pada Semester I 2026.(MI/Devi Harahap)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 49 rekomendasi sanksi, mencerminkan semakin intensifnya pengawasan etik terhadap aparat peradilan.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan usulan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang pleno setelah seluruh laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik.

“Terhadap 121 hakim yang dijatuhi usul sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk menentukan laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, infopublik, Kamis (30/7/2026).

Dari 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak empat hakim dijatuhi peringatan, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Pada kategori sanksi ringan, KY mengusulkan 15 hakim menerima teguran lisan, 47 hakim teguran tertulis, serta 24 hakim memperoleh pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, serta penjatuhan status nonpalu selama maksimal enam bulan kepada 10 hakim.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.

Selain itu, terdapat 18 hakim lain yang juga dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, namun tidak lagi diusulkan menerima sanksi karena berbagai pertimbangan. Sebanyak sembilan hakim telah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), tiga hakim telah menerima sanksi dari KY pada perkara lain, satu hakim sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara oleh MA, tiga hakim telah memasuki masa purnabakti, serta dua hakim telah meninggal dunia.

KY mencatat pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penerapan hukum acara. Sebanyak 94 hakim terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau fakta persidangan, kekeliruan dalam penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dan penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak yang berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

KY juga menemukan tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, antara lain bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi. Adapun tujuh hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar pernikahan, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.

Sementara itu, dua hakim melanggar prinsip integritas melalui rangkap jabatan dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan satu hakim terbukti terlibat praktik judi daring.

Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa delapan hakim dengan dugaan pelanggaran berat. Sejumlah perkara yang diputus dalam forum tersebut antara lain berkaitan dengan penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penerimaan suap dan pengurusan perkara.

Beberapa hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan lainnya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap atau uang dalam penanganan perkara.

Menurut Abhan, pengawasan etik yang konsisten merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan.(***)

Komentar Facebook

Tags: HakimKEPPHKomisi Yudisial (KY)Sanksi untuk 121 Hakim
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Agustus 13, 2026
Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026

Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Mei 12, 2026

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?