
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Yudisial (KY) memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi dan pendapat tertulis terkait rekam jejak para kandidat, terutama menyangkut aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan terpilihnya hakim yang berintegritas dan berkompeten.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa masukan publik menjadi salah satu elemen penting dalam proses penilaian. “Masukan dari masyarakat dan informasi publik sangat kami harapkan, karena di situlah letak pentingnya penilaian, terutama aspek integritas,” ujar Asrun dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap informasi yang masuk akan diverifikasi melalui mekanisme investigasi internal KY guna menjamin objektivitas dan akurasi proses seleksi.
KY juga memastikan perlindungan terhadap identitas pelapor sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
“Identitas penyampai informasi akan kami lindungi. Informasi yang masuk tidak akan dikonfrontasikan secara langsung, tetapi akan didalami dan diinvestigasi oleh tim Komisi Yudisial,” tegasnya.
Pelibatan publik ini menjadi bagian dari upaya KY memperkuat sistem rekrutmen hakim yang transparan, partisipatif, dan berintegritas, sekaligus menjaga marwah peradilan di Indonesia.(***)













