
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Yudisial (KY) terus mendorong partisipasi publik dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, khususnya dari jalur nonkarier. Hingga Rabu pagi, tercatat sebanyak 295 pendaftar daring, terdiri dari 143 calon hakim agung dan 152 calon hakim ad hoc.
Dari jumlah tersebut, KY telah menerima konfirmasi dan kelengkapan berkas dari 21 pendaftar calon hakim agung dan 10 pendaftar calon hakim ad hoc yang dinyatakan siap mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengingatkan para pendaftar yang telah melakukan registrasi daring agar segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administrasi. “Kami mengharapkan calon-calon potensial yang kompeten dan berintegritas dapat berpartisipasi aktif dalam seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung tahun ini,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Sabtu (11/4/2026).
Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi KY untuk menjaring kandidat terbaik, sekaligus membuka ruang partisipasi lebih luas, terutama dari jalur nonkarier yang dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat kualitas peradilan nasional.
Selain itu, KY juga membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan proses seleksi ke depan, sehingga semakin transparan, akuntabel, dan kredibel. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam mewujudkan proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Abdul Chair Ramadhan.
Melalui proses seleksi yang ketat dan terbuka, KY menargetkan lahirnya hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga menjunjung integritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.(***)













