• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

(Hukum)

April 27, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Penjara/ShutterStock

Jakarta, satukanindonesia.com – Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya penguatan pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern.

Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa penerapan alternatif pemidanaan tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.

“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (25/4/2026).

Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.

MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, hakim didorong untuk mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Selain memperkuat aspek keadilan substantif, pendekatan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun demikian, Ketua MA menekankan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.

“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, MA mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta berkontribusi pada pemulihan sosial secara berkelanjutan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua MAMahkamah Agung (MA)Pidana Non PenjaraSunarto
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Juni 18, 2026

KY Dorong Kelengkapan Berkas 295 Pendaftar Hakim Agung dan Ad Hoc

April 12, 2026

Ini Program Prioritas Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Masa Bakti 2025-2028

Januari 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?