• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

April 26, 2026
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

April 25, 2026
PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

April 25, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

April 25, 2026
Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsilidasi Arah Pembangunan Nasional

Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsolidasi Arah Pembangunan Nasional

April 25, 2026
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

(Ragam Info)

April 26, 2026
in Ragam Opini
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

‎
‎Jakarta, satukanindonesia.com – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan UU PPRT tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Kehadiran regulasi ini sejalan dengan prinsip negara Pancasila dan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Aktivis 98 Resolution Network, Jhohannes Marbun, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang tersebut.
‎
‎Menurut Jhohannes Marbun atau akrab disapa Joe Marbun, lahirnya undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang telah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
‎
‎“Pengesahan UU PPRT ini patut kita apresiasi sebagai bukti bahwa negara, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan bahwa UU PPRT menjadi sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan yang jelas secara hukum terkait hak dan kewajibannya sebagai pekerja, termasuk kepastian mengenai upah, waktu kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
‎
‎“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang pengakuan martabat manusia. Negara hadir memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan tidak lagi berada dalam ruang abu-abu,” tambahnya.
‎
‎Momentum pengesahan undang-undang ini juga dinilai sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
‎
‎“Ini adalah Hadiah Negara bagi buruh dan pekerja Indonesia menyambut Peringatan Hari Buruh satu Mei. Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang konkret melalui kebijakan strategis yang menyentuh kelompok paling rentan,” katanya.
‎
‎Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (materi siaran pers KemenPPPA No.B-153/SETMEN/HM.02.04/4/2026 tanggal 21 April 2026), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan sekitar 4.2 juta orang, dengan mayoritas adalah perempuan (84%) dan sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi rentan. Selama ini, mereka kerap menghadapi berbagai persoalan seperti tidak adanya kontrak kerja, upah yang tidak layak, jam kerja panjang, hingga risiko kekerasan.
‎
‎Joe Marbun menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT juga sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
‎
‎Lebih lanjut, nilai-nilai dalam Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi landasan moral dan filosofis dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
‎
‎“Dengan demikian, UU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai dasar bangsa yang menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama,” tegasnya.
‎
‎Joe Marbun meyakini bahwa pemerintah dan DPR RI akan selalu terbuka terhadap masukan yang konstruktif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pekerja, masyarakat sipil, dan akademisi, guna memastikan aturan turunan yang aplikatif dan berpihak pada keadilan.
‎
‎Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo, Joe Marbun yang juga Ketua Umum Cakra Satya 08, relawan pendukung Prabowo, menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga pemberdayaan.
‎
‎“Kita perlu mendorong peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan, sertifikasi, dan standardisasi profesi. Ini penting agar mereka tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing dan kesejahteraan yang meningkat,” jelasnya.
‎Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta akan menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini.
‎
‎“Dengan semangat gotong royong, kita optimistis UU PPRT akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tutupnya.(Rils/Bernard)

Komentar Facebook

Tags: Hari BuruhUU PPRT
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

April 23, 2026
Kapolri Tinjau Venue KTT G20, Pastikan Akan Berjalan lancar

May Day, Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa Buruh

Mei 2, 2024
HUT Partai Gerindra ke-15, Jokowi Akui Elektabilitas Prabowo Tertinggi

Hari Buruh, Jokowi Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Hak Pekerja

Mei 1, 2023

Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi May Day

Mei 1, 2023

Terima Pimpinan Serikat Buruh, Moeldoko Apresiasi Tak Ada Aksi Besar-besaran

Mei 1, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?