• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

April 23, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

[Politik]

April 23, 2026
in Politik
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi PRT/ (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak perlindungan sekaligus perubahan perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT).

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari sinpo.id, Rabu, 22 April 2026.

Banyu yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan UU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi. Pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, kata dia, secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa kehadiran negara bukan hanya untuk mengatur, tapi juga untuk memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud. UU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketentraman dan peningkatan kesejahteraan.

Menurut Banyu, secara yuridis UU PPRT memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta memperjelas tanggungjawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.

“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” kata dia.

Salah satu substansi utama UU PPRT yang menjadi konsern fraksi partainya, adalah hubungan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal.

Menurut dia, relasi kekuasaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja.

Banyu juga menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami PRT. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tampa batas,” kata dia.

Dia menyebut UU PPRT harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian, dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan dalam aspek perlindungan sosial, pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.

Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formulasi profesi tidak menghilangkan hak keluarga PRT terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur.

Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib menyediakan program pelatihan berupa skiling, reskiling, dan upskiling, tanpa membebani biaya kepada pekerja.

“Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Dalam penyelesaian sengketa, Banyu mendorong pendekatan yang mengedepankan musyawarah sebelum jalur litigasi.

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang tepat, adil dan tidak membebani para pihak,” katanya.

Banyu juga menegaskan komitmen politiknya terhadap percepatan pembahasan UU PPRT. “Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi kami menyatakan menyetujui UU PPRT untuk dilanjutkan pembahasan tingkat selanjutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” kata Banyu.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru DjarotRUU PPRTUU PPRT
ShareTweetSend

Related Posts

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Baleg DPR Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Baleg DPR Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Maret 11, 2026
TRAGEDI PENGANIAYAAN PRT di BATAM: Momentum Tegas Untuk Segera Sahkan RUU PPRT

TRAGEDI PENGANIAYAAN PRT di BATAM: Momentum Tegas Untuk Segera Sahkan RUU PPRT

Juni 26, 2025

Presiden Prabowo Berharap RUU PPRT Bisa Disahkan Tiga Bulan ke Depan

Mei 2, 2025

Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

Maret 22, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?