
Jakarta, satukanindonesia.com – Pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi perlu bergerak dari sekadar dokumen dan sosialisasi menjadi sistem yang bekerja dalam keseharian kampus. Mekanisme tersebut mencakup kemampuan mengenali risiko, menerima dan menindaklanjuti laporan, hingga membangun kebiasaan integritas di kalangan sivitas akademika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut saat pencanangan piloting atau percontohan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, dilansir dari infopublik, Kamis (17/9/2026).
Percontohan melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai lokasi awal penerapan pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait.
Setyo Budiyanto mengatakan pencanangan merupakan tahapan formal dalam memulai program. Namun, ukuran keberhasilannya terletak pada penerapan sistem dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi. “Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.
Menurutnya, sistem pengendalian gratifikasi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan dokumen atau menunggu laporan masuk tanpa memastikan adanya tindak lanjut. “Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.
Setyo menjelaskan, potensi gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat muncul dalam beragam bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya perlu dilihat berdasarkan konteks, terutama apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Dalam kehidupan sosial, pemberian kerap dipahami sebagai bentuk penghargaan atau tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, diperlukan kehati-hatian untuk menentukan apakah pemberian tersebut diperbolehkan atau berpotensi menjadi gratifikasi. “Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelas Setyo.
Karena itu, perguruan tinggi perlu mampu memetakan berbagai pola dan titik rawan gratifikasi. Pemetaan juga perlu memperhitungkan kemungkinan pemberian dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain, termasuk keluarga atau teman.
Pengendalian juga perlu terhubung dengan tata kelola secara menyeluruh. Ketika ditemukan persoalan, perguruan tinggi tidak cukup hanya menyediakan saluran pelaporan, tetapi perlu memiliki mekanisme untuk memeriksa, menindaklanjuti, memberikan sanksi sesuai ketentuan jika diperlukan, serta mencegah kejadian serupa berulang. “Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” ujar Setyo.
Program percontohan menjadi ruang untuk menguji sistem sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki. KPK bersama perguruan tinggi dan kementerian terkait memetakan potensi korupsi serta titik rawan dalam tata kelola sebagai dasar pengembangan pengendalian integritas.
Setyo mengatakan proses piloting penting karena sistem yang dibangun perlu diuji dalam kondisi nyata. Kekurangan yang ditemukan selama pelaksanaan dapat menjadi bahan evaluasi sebelum model dikembangkan lebih luas. “Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” kata Setyo.
Ia menekankan keberhasilan program tidak dapat bergantung pada kehadiran KPK di setiap kampus. Perguruan tinggi perlu membangun sistem internal dan ekosistem integritas yang mampu bekerja secara berkelanjutan.
Penguatan tersebut juga perlu hadir dalam aktivitas sehari-hari melalui pengingat dan pembiasaan. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.
Setyo juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi penguatan integritas. Nilai antikorupsi, menurutnya, perlu dipahami bukan hanya sebagai aturan, tetapi dibangun menjadi kebiasaan. “Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” ujarnya.
Memperkuat Sistem Integritas di Kampus
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ilfi Nur Diana mengatakan piloting PPG menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem integritas sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencerdaskan, tetapi juga membangun lingkungan yang menunjukkan integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya. “Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.
Ia menilai keteladanan pimpinan penting karena perilaku tersebut menjadi bagian yang diamati dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa.
Ilfi juga menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya program KPK atau pimpinan perguruan tinggi, melainkan tanggung jawab seluruh sivitas akademika. “Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.
Setelah pencanangan, pelaksanaan piloting dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menyusun mekanisme yang dapat digunakan perguruan tinggi dalam mengenali gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan, serta memastikan laporan memperoleh penanganan.
Pengalaman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk pengembangan model penguatan integritas di perguruan tinggi lainnya.
Setyo Budiyanto mengatakan pengembangan piloting integritas perguruan tinggi yang telah berjalan sejak 2022 terus memanfaatkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola. Hasil evaluasi dari dua perguruan tinggi percontohan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas. “Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.
Melalui kolaborasi KPK, kementerian, dan perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi diarahkan menjadi bagian dari tata kelola kampus sehari-hari. Tujuannya bukan hanya memastikan tersedianya saluran pelaporan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mengenali risiko, merespons persoalan, dan membentuk budaya integritas secara berkelanjutan.(***)













