
JAKARTA, satukanindonesia.com – Pasca penembakan warga sipil berulang yang terjadi di Tanah Papua. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI), Natalius Pigai mengingatkan aparat TNI-Polri dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) mematuhi hukum humaniter Internasional dalam konflik di Papua.
Katanya, aparat maupun kelompok bersenjata wajib mematuhi hukum perang dan humaniter, agar konflik bersenjata yang terjadi bersenjata tidak boleh melibatkan atau menyasar warga sipil.
Menurutnya, pelibatan sipil dalam operasi militer adalah pelanggaran hukum Internasional, khususnya Konvensi Jenewa.
“Dalam hukum perang dan hukum humaniter, jangan sekali-kali melibatkan sipil di dalam operasi militer. Dilarang tegas,”kata Pigai dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (18/09/2026).
Mantan komisioner Komnas HAM itu menambahkan, TPNPB tidak boleh menargetkan warga sipil dengan dalih spionase atau intelijen.
Tak hanya itu, ia mengatakan, terdapat tantangan sosiologis terkait konflik bersenjata di Papua. Katanya, homogenitas ras di Papua kerap menyulitkan aparat merekrut personel lokal.
Meski demikian, Pigai menekankan, alasan apa pun tidak bisa menjadi pembenaran aparat melibatkan warga sipil dalam operasi militer keamanan.
“TPNPB pun tidak boleh membunuh warga sipil. Tidak boleh,”kata Pigai.
“Masalahnya penasihat mereka mengarahkan bahwa warga sipil identitasnya dipegang dulu baru orangnya dieksekusi. Tapi tidak boleh. Jangan bunuh, nyawa manusia itu tidak boleh bunuh, kita tidak mau.”
Ia menambahkan, penyelesaian konflik di Papua tidak boleh dilakukan secara reaktif dan kasuistik, tetapi harus melaui pendekatan holitstik dan kebijakan afirmatif untuk mewujudkan perdamaian. [***/GRW]













