• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

September 18, 2026
Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

September 17, 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

September 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

( Hukum)

September 18, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI) mengupas historis gerakan perlawanan dan perkembangan konflik di tanah Papua.

Menurut Pigai, historis mengenai transformasi pola gerakan perlawanan di Papua dari era 1960-an hingga pergeseran ke isu etno-rasial saat ini.

Tak hanya itu, sebagai MenHAM juga mendesak, penyelesaian konflik secara holistik melalui dialog demi mencapai perdamaian abadi.

Dinamika perlawanan di Papua, kata Pigai, telah melalui beberapa fase transformasi yang signifikan sejak dekade 1960an. Dimana, konflik tersebut bermula dari minimnya keterlibatan masyarakat adat Papua dalam penentuan status politik wilayah tersebut, yang didominasi oleh kekuatan luar.

“Pola gerakan di Papua itu dimulai tahun 60an. 60an itu karena posisi dan status di Papua itu ditentukan secara politik oleh Amerika Serikat, oleh Belanda, dan oleh Indonesia. Maka kurangnya keterlibatan orang Papua dalam pengambilan keputusan atau status Papua dilawan oleh beberapa komunitas,”kata Natalius Pigai dalam video konferensi pers, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Pada era awal tersebut, sebutnya, perlawanan bersenjata masih bersifat sangat terbatas dan belum terorganisasi dengan peralatan modern.

“Jadi tahun 1960-an, itu gerakan perlawanan di Papua itu hanya satu pola, yaitu angkat senjata, tapi sporadis, cuma 1-2 titik saja. Yaitu Biak, kemudian di Jayapura, di Merauke, di Paniai. Cuma beberapa titik. Angkat senjata menggunakan senjata lama, anak panah. Tidak lebih daripada tidak menggunakan instrumen alat sistem bersenjata yang kuat. Waktu itu masih ala kadarnya,”tutur Pigai.

Peta gerakan tersebut, katanya, kemudian berubah drastis seiring bergulirnya era Reformasi di Indonesia pada kurun waktu 1998–1999 yang diiringi tekanan dunia Internasional.

“Bersamaan dengan reformasi tersebut adanya surat atau tekanan dari internasional termasuk waktu itu kedutaan besar, Duta Besar Amerika di Indonesia. Ada surat dari John F. Kennedy Memorial tentang status kondisi situasi di Papua,”aku Natalius Pigai.

Maka, lanjut dia, di Papua kumpulan tokoh-tokoh intelektual menghasilkan Kongres Nasional Rakyat Papua yang kedua tahun 2000.

“Jadi yang tadinya pola gerakan perlawanannya yang bersifat sporadis, dan revolusioner yaitu hanya sebatas angkat senjata mengalami perubahan transformasi gerakan di Papua menjadi dua gerakan,”

“Gerakan yang pertama adalah tetap TPN-OPM dengan gerakan senjata tetap jalan. Tapi yang kedua adalah kaum intelektual lakukan politik Papua itu dengan diplomasi,”bebernya.

Dalam perkembangannya, sebut Pigai, gerakan tersebut meluas ke ranah Internasional dan strategi klandestin di kawasan perkotaan.

“Dua pola ini berlangsung terus-menerus. Kemudian beberapa tahun terakhir mengalami perubahan lagi yaitu internasionalisasi Papua. Internasionalisasi gerakan Papua. Itu pembentukan beberapa organisasi NGO internasional dan International Parliamentary Union for West Papua (IPWP). Mereka mengangkat isu Papua menjadi internasional. Kemudian pembentukan organisasi Papua Merdeka dengan menempatkan beberapa kedutaan di Caledonia, Papua New Guinea, Australia, Vanuatu, di Inggris, Amerika,”kata Pigai.

“Yang pertama adalah revolusi senjata. Yang kedua adalah revolusi dan diplomasi. Yang ketiga muncul internasionalisasi. Dengan yang keempat adalah sistem klandestin. Klandestin itu internasionalisasi ini juga dilakukan melalui sistem klandestin. Gerakan-gerakan perlawanan kota,”

`ANCAMAN PERGESERAN KONFLIK BERBASIS SUKU DAN RAS’

Poin mendasar yang menjadi keprihatinan utama Pigai adalah adanya pergeseran pola konflik belakangan ini, di mana aksi kekerasan mulai menyasar warga sipil pendatang berdasarkan perbedaan etnis dan ras.

“Yang mengagetkan saya perlawanan di Papua geser ke perlawanan di dasar atas dasar rasisme. Etnik dan ras. Saudara dan saudari sekalian, kalau perlawanan atas dasar karena perbedaan etnik, ras, suku, dan agama maka ini tidak bisa dianggap remeh. Saya kasih contoh karena konflik akibat ras dan agama telah menyebabkan jatuhnya negara-negara besar di dunia,”tegas Pigai.

Untuk menggambarkan bahaya eskalasi berbasis etno-rasial tersebut, Pigai memberikan rujukan pada sejumlah sejarah konflik global, seperti revolusi sosial terkait UU Perbudakan di Amerika Serikat, tragedi kemanusiaan Ottoman-Armenia pada 1912, rezim Apartheid di Afrika Selatan, pembubaran Uni Soviet, disintegrasi Yugoslavia, hingga pemisahan Sudan Selatan.

“Jangan anggap perbedaan konflik yang sekarang terjadi di Papua yang TPN-OPM menyerang suku pendatang itu dianggap biasa. Kita khawatir itu menjadi pola baku di Papua dan mengental maka ya Papua dan bukan Papua jadi minyak dan air. Kalau minyak dan air ya di negara tempat lain, Sudan Selatan dan Utara 2011 karena agama, beda agama… PBB yang ikut memisahkan supaya mereka damai. Bahasa saya ini, saya buka wawasan bahwa ini masalah yang sangat serius,” lugasnya.

Pada kesempatan, Natalius Pigai juga menyoroti, aspek hukum perang Internasional dan Konvensi Jenewa.

Ditegaskannya, pihak aparat keamanan dilarang keras melibatkan warga sipil dalam operasi militer, begitu pula pihak TPN-OPM atau yang kini diklaim TPNPB dilarang melakukan aksi pembunuhan terhadap masyarakat sipil dengan alasan apa pun.

“Dalam hukum perang dan hukum humaniter, jangan sekali-kali melibatkan sipil di dalam operasi militer. Oleh karena itu, itu hukum humaniter dilarang tegas, tidak boleh melibatkan sipil. Itu konvensi Jenewa juga,”ujar Pigai.

” Jadi, ini saya sampaikan bahwa TPN juga tidak boleh bunuh rakyat sipil. Tapi aparat juga jangan melibatkan rakyat sipil dalam operasi. tidak boleh membunuh warga sipil. Tidak boleh. Saya larang. Tidak boleh. Maksudnya, jangan hilangkan nyawa. Ditangkap hidup-hidup, baru dikasih hukuman. Ya, serahkan kepada siapa. Gitu. Saya larang sandera. Saya cabut lagi. Larang, larang. Jangan bunuh. Nyawa manusia itu tidak boleh dibunuh,” kataya.

Di samping itu, Pigai memberikan kritik terhadap kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang dinilainya tidak efektif meredam eskalasi perlawanan.

“Pemekaran Papua banyak-banyak ini, ini dari awal kan saya penentang pemekaran. Penolak pemekaran. Padahal waktu itu posisi saya, saya bisa menjadi gubernur kalau pemekaran. Sangat bisa, tapi saya mengesampingkan ambisi karena masa depan kondisi Papua. Sekarang setelah pemekaran, sudah lebih gila lagi perlawanan. Bukannya tujuan kita, tujuan mereka lakukan pemekaran. Yakinkan kepada kami yang aktivis waktu itu adalah tujuannya untuk mematikan gerakan OPM. Nyatanya ini, ini makin parah,” kritiknya.

`SOLUSI HOLISTIK DAN DIALOG UNTIK PERDAMAIAN ABADI’

Natalius Pigai menyerukan, penanganan situasi di Papua tidak lagi dilakukan secara parsial atau sekadar merespons kasus per kasus, melainkan harus diselesaikan secara menyeluruh di tingkat kebijakan strategis nasional.

“Kalau kita diminta menyelesaikan misalnya Komnas HAM atau Kementerian HAM atau lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah Papua secara gradual, kasuistik tidak akan selesai lagi. Hari ini kita tangani, besok muncul lagi,”sebutnya.

“Oleh karena itu saya meminta ya, ketua-ketua umum partai politik, legislatif, eksekutif, yudikatif, aparat TNI Polri, tokoh-tokoh pensiunan Purnawirawan, tokoh-tokoh prominent Indonesia kita mengambil keputusan bersama bagaimana menciptakan perdamaian abadi di Papua. Ini yang paling inti daripada kita menangani secara kasuistik. Menciptakan perdamaian abadi,”paparnya.

Pigai menegaskan, pentingnya membuka ruang dialog yang demokratis guna meminimalkan ketidakadilan secara permanen di seluruh wilayah Indonesia.

“Ya, kalau mau dialog. Kalau tidak mampu menciptakan, Jakarta tidak menawarkan sesuatu untuk menciptakan perdamaian abadi. Lebih demokratis ya lakukan dialog untuk menciptakan perdamaian supaya kita bisa hidup sebagai satu bangsa dan satu negara secara aman dan damai. Kita lebih baik bicara tentang bagaimana penyelesaian secara holistik. Tapi kalau kita selesaikan secara holistik melalui regulasi kebijakan dan mengerem ketidakadilan maka otomatis dari awal minimalisasi munculnya ketidakadilan,”pungkasnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MenhamNatalius Pigai
ShareTweetSend

Related Posts

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Pecahkan Rekor, Natalius Pigai : Suatu Saat Indonesia Jadi Juara Dunia dalam Konteks HAM

Agustus 22, 2026

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?