Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya, membeberkan sejumlah isu krusial terkait draf beleid tersebut.
Pertama, mengenai split model, yakni pembagian pengaturan terkait PRT yang direkrut secara langsung oleh pengguna jasa dan yang direkrut secara tidak langsung atau melalui penyalur.
“Ini yang menjadi titik krusialnya di mana hasil dari beberapa kali proses penyusunan draf ini, masukan dari teman-teman pakar, Indonesia cukup berbeda dengan negara-negara industrialis,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Legislator NasDem itu menerangkan, di negara industrialis, pekerja yang bekerja di sektor domestik mendapat hak yang setara dengan pekerja formal. Sedangkan di Indonesia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakui adanya domestic/social worker.
“Hanya orang yang bekerja di sektor barang dan jasa yang dipandang sebagai pekerja,” imbuhnya.
Isu krusial kedua terkait penyalur PRT. DPR mengusulkan penyalur tidak lagi berbentuk yayasan, tapi berbentuk badan usaha yang berbadan hukum.
“Levelnya pun diturunkan dari provinsi menjadi kabupaten/kota untuk perizinan dan pengawasannya. Di mana bisa sedini mungkin, secermat mungkin untuk menghindari human trafficking,” ujarnya.
Selanjutnya adalah terkait keterlibatan pemerintah untuk mengintervensi Balai Latihan Kerja agar memberikan persyaratan minimum kepada PRT.
“Jadi kami sebutnya win win solution. Tidak hanya PRT yang diuntungkan, tapi juga pemberi kerja. PRT, pemberi kerja, dan pemerintah, ini tiga aktor penting yang sama-sama kita atur dalam RUU PPRT,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.
Lebih lanjut Willy menegaskan, setelah nantinya RUU PPRT disahkan menjadi UU tentu akan memberi pelindungan bagi pekerja domestik, termasuk yang ada di luar negeri.
“Domestic worker kita yang bekerja di luar negeri, buruh migran kita. Mereka langsung memiliki stand point terhadap dispute-dispute (sengketa) yang selama ini mandeg,” pungkasnya.(ZM Pandapotan Sitindaon)