• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

Maret 22, 2023
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

[Politik]

Maret 22, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya, membeberkan sejumlah isu krusial terkait draf beleid tersebut.

Pertama, mengenai split model, yakni pembagian pengaturan terkait PRT yang direkrut secara langsung oleh pengguna jasa dan yang direkrut secara tidak langsung atau melalui penyalur.

“Ini yang menjadi titik krusialnya di mana hasil dari beberapa kali proses penyusunan draf ini, masukan dari teman-teman pakar, Indonesia cukup berbeda dengan negara-negara industrialis,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Legislator NasDem itu menerangkan, di negara industrialis, pekerja yang bekerja di sektor domestik mendapat hak yang setara dengan pekerja formal. Sedangkan di Indonesia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakui adanya domestic/social worker.

“Hanya orang yang bekerja di sektor barang dan jasa yang dipandang sebagai pekerja,” imbuhnya.

Isu krusial kedua terkait penyalur PRT. DPR mengusulkan penyalur tidak lagi berbentuk yayasan, tapi berbentuk badan usaha yang berbadan hukum.

“Levelnya pun diturunkan dari provinsi menjadi kabupaten/kota untuk perizinan dan pengawasannya. Di mana bisa sedini mungkin, secermat mungkin untuk menghindari human trafficking,” ujarnya.

Selanjutnya adalah terkait keterlibatan pemerintah untuk mengintervensi Balai Latihan Kerja agar memberikan persyaratan minimum kepada PRT.

“Jadi kami sebutnya win win solution. Tidak hanya PRT yang diuntungkan, tapi juga pemberi kerja. PRT, pemberi kerja, dan pemerintah, ini tiga aktor penting yang sama-sama kita atur dalam RUU PPRT,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Willy menegaskan, setelah nantinya RUU PPRT disahkan menjadi UU tentu akan memberi pelindungan bagi pekerja domestik, termasuk yang ada di luar negeri.

“Domestic worker kita yang bekerja di luar negeri, buruh migran kita. Mereka langsung memiliki stand point terhadap dispute-dispute (sengketa) yang selama ini mandeg,” pungkasnya.(ZM Pandapotan Sitindaon)

 

Komentar Facebook

Tags: Ketua Panja RUU PPRTRUU PPRTWilly Aditya
ShareTweetSend

Related Posts

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

Anggota DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Martabat PRT

April 23, 2026

Baleg DPR Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Maret 11, 2026

TRAGEDI PENGANIAYAAN PRT di BATAM: Momentum Tegas Untuk Segera Sahkan RUU PPRT

Juni 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?