Jakarta, satukanindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III telah menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta. Persetujuan ini dilakukan setelah DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY), terdiri dari 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM.
“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Kamis (18/9/2025).
Mukti Fajar menegaskan, proses seleksi berlangsung transparan dan partisipatif, untuk menghasilkan calon hakim yang berkompeten dan berintegritas tinggi. Meskipun ada 6 calon lainnya yang tidak disetujui DPR, KY menghormati keputusan legislatif tersebut.
Namun, untuk hakim ad hoc HAM, hanya satu orang yang disetujui, sehingga secara normatif belum memenuhi ketentuan. Mengacu pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, majelis hakim di MA seharusnya berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 hakim agung dan 3 hakim ad hoc.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” tambah Mukti Fajar.
KY menegaskan akan melanjutkan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung, memastikan proses tetap berkesinambungan.
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR:
Kamar Pidana:
- Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Kamar Perdata:
- Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA)
- Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
Kamar Agama:
- Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
- Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
Kamar Militer:
- Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA)
Kamar Tata Usaha Negara:
- Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
- Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
- Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
Ad hoc HAM di MA:
- Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Keputusan DPR ini menegaskan peran legislatif dalam menjamin kualitas dan akuntabilitas hakim, sekaligus menjadi langkah strategis memastikan lembaga peradilan tinggi tetap profesional dan kredibel di mata publik.(***)














