
JAKARTA, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendorong, adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus mewakili urusan masyarakat adat di tanah Papua.
Ruang lingkupnya diantaranya menangani pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, pemetaan wilayah adat, serta fasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat di Tanah Papua.
Menurut Filep, gagasan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka konsekuensi logisnya pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan. Karena itu, Papua membutuhkan kelembagaan yang secara khusus bekerja untuk memastikan hak masyarakat adat tidak berhenti sebagai norma di dalam undang-undang, misalnya sebut saja Dinas Masyarakat Adat,”ujar Filep, Senin (28/09/2026).
Filep lantas menjelaskan, pandangan ini memiliki landasan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam era Otsus Papua, UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021, juga memberikan dasar khusus mengenai perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat.
Kerangka kelembagaan Otsus tersebut kemudian diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2025, yang mengubah PP No. 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua.
“Artinya, secara konstitusional dan dalam kerangka Otsus, perlindungan masyarakat adat bukan isu tambahan. Ia merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di Papua,”kata Filep lagi.
`PERSOALAN FRAGMENTASI KELEMBAGAAN’
Lebih lanjut, Filep memandang, persoalan masyarakat adat selama ini bersinggungan dengan banyak sektor sekaligus yakni pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang, pembangunan, kebudayaan dan pemerintahan kampung.
“Ketika terjadi persoalan tanah ulayat, masyarakat berhadapan dengan banyak institusi. Ada persoalan pengakuan, pemetaan, administrasi pertanahan, izin usaha, konflik antarklaim, sampai persoalan kompensasi. Kalau tidak ada institusi yang melakukan koordinasi secara khusus, maka masyarakat adat dapat terus berada dalam posisi yang lemah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah menempatkan masyarakat adat, konflik agraria dan persoalan Papua sebagai bagian dari agenda perlindungan HAM. Komnas HAM juga mencatat bahwa lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat dapat berhubungan dengan persoalan penguasaan tanah dan konflik agraria. L
Dalam perkembangan terbaru, Filep menyampaikan bahwa Komnas HAM juga menyoroti fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih aturan dan lemahnya koordinasi sebagai faktor yang menyulitkan penyelesaian konflik agraria serta mendorong penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Meski begiitu, Filep menegaskan, adanya dinas urusan masyarakat adat ini tidak berkaitan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun lembaga-lembaga adat lainnya. Keberadaan dinas yang dimaksud adalah pembantu eksekutif di daerah bukan lembaga keterwakilan rakyat seperti legislatif.
“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat justru harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan negara kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Filep, pembagian fungsi harus dirancang secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Misalnya, pemetaan wilayah adat harus menjadi prioritas Salah satu tugas strategis dinas ini menurut Filep adalah membangun Satu Data Wilayah Adat Papua.
“Data tersebut harus memuat seputar masyarakat hukum adat, suku, sub-suku dan marga, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, batas wilayah, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi masyarakat adat, konflik dan sengketa wilayah adat. Hal ini semakin relevan karena pemerintah melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 telah memiliki kerangka mengenai penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat,” sebutnya.
“Kita butuh satu basis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data ini akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang secara jelas memasukkan pemilik hak adat,” tegas Filep lagi.
`PERSOALAN INVESTASI PERHATIKAN PERAS MASYARAKAT ADAT’
Filep mengatakan, pembangunan dan investasi tetap memiliki tempat dalam pembangunan Papua. Namun, prosesnya harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan hukum.
“Yang perlu dibangun adalah mekanisme yang jelas. Ketika sebuah proyek menyentuh wilayah adat, harus dapat diketahui siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana status wilayahnya, siapa yang mewakili, bagaimana proses konsultasinya, serta bagaimana manfaat dan perlindungan terhadap masyarakat diatur,” katanya.
Dengan demikian, menurut Filep, keberadaan dinas ini juga dapat berperan sebagai mekanisme pencegahan konflik, bukan hanya lembaga yang bekerja setelah konflik terjadi. Filep menilai perubahan pendekatan merupakan hal penting dalam pembangunan Papua. Ia lantas mengusulkan agar pembentukan Dinas Masyarakat Adat didahului kajian hukum dan kelembagaan yang komprehensif.
“Perlu dilihat secara cermat pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kekhususan Papua berdasarkan UU Otsus, serta hubungan kewenangannya dengan MRP, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga adat,”jelasnya.
Senator Papua Barat itu kemudian mengusulkan, pengaturannya dapat mencakup pengakuan dan registrasi masyarakat hukum adat, pemetaan dan perlindungan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, fasilitasi penyelesaian konflik adat dan agraria, pendampingan hukum masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, perlindungan budaya dan pengetahuan tradisional, pengembangan sistem data masyarakat dan wilayah adat Papua.
Menurutnya, Papua membutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan hukum negara, hukum adat, HAM, pembangunan dan kepentingan ekonomi secara lebih terstruktur.
“Karena itu, saya memandang gagasan Dinas Masyarakat Adat perlu dibahas secara serius oleh pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan adat. Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,”pungkas Filep Wamafma. [***/GRW]













