
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com -Simpang siur pemberitaan status pemanggilan terhadap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (MGB) – Perseroda Kota Bekasi yang timbul saat pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP mulai tahun 2009 hingga 2024, Tri Adhianto mengaku belum mendapatkan panggilan hukum dari Penyidik Jampidsus Kejagung.
Tri Adhianto tidak secara lugas menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemanggilan terhadap dirinya oleh Jampidsus Kejagung. Tri Adhianto menggunakan bahasa tubuh untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemanggilang dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (MGB) – Perseroda Kota Bekasi yang timbul saat pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP mulai tahun 2009 hingga 2024 tersebut.
Pasca pemanggilan terhadap empat orang saksi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP mulai tahun 2009 hingga 2024 oleh Tim Jampidsus, pada hari Senin, 21/9/2026 yang lalu, kini perhatian publik tertuju dan menunggu pemanggilan kepada Wali Kota Bekasi.
“Bukan”, kata Tri dengan suara yang kabur dan tidak jelas seraya mengelengkan kepala ke arah kirinya untuk menjawab pertanyaan wartawan SatukanIndonesia.com dengan pertanyaan: Apakah benar telah dipanggil Kejaksaan Agung pada hari Senin, 21/9/2026 yang lalu?
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai adanya Surat Pemanggilan dari Kejagung, Wali Kota Bekasi mengatakan belum tau.
“Belum tau”, katanya untuk menjawab pertanyaan SatukanIndonesia.com, dengan pertanyaan: Apakah sudah menerima Surat Panggilan dari Kejaksaan Agung diruang kerja Wali Kota Bekasi usai mengadakan pertemuan dengan Kelompok Kerja Wartawan (Pokja) Pemerintah Kota Bekasi, Senin (28/9/2026).
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam Pres Rilisnya Nomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026, tertanggal 21 September 2026, dikabarkan, empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terdiri dari:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi
4. AW (Apung Widadi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Selain itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendorong Kejagung untuk memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan terkait KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pengambilan keputusan yang menjadi objek penyidikan.
Mengenai pentingnya Penegak hukum untuk menuntaskan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan langusng dan bertanggung jawab terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, Uchok Sky Khadafi mendesak supaya Kejagung memanggil
Dalam keterangannya, Kadafi menguraikan lebih lanjut, kala itu Plt. Wali Kota Bekasi mengangkat Plt Dirut yang didasarkan pada SK Wali Kota No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang menunjuk Plt. Direktur PT Migas Perseroda tanpa seleksi terbuka, diduga melanggar Permendagri 37/2018. Hanya 72 hari setelah SK itu, Plt. Direktur tersebut menandatangani Kesepakatan Perdamaian dengan Foster.
Perhatian dan desakan pulik mengenai dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP kian meluas.
Selain dari UCak Sky Kadafi, sorotan keras juga datang dari Baskoro selaku Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP).
Baskoro mendesak Jaksa Agung menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurut Baskoro, Jampidsus Kejagung tidak hanya perlu melihat periode awal pembukaan KSO, tetapi juga proses ketika persoalan KSO kembali dibuka pada 2022 dibawah kepemimpinan Tri Adhianto selaku Plt. Wali Kota Bekasi.
Menurut Baskoro, Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi pada tahun 2022 yang mengaktifkan kembali KSO tersebut, merupakan pejabat yang patut dan wajar menurut hukum untuk dimintai keterangan menjelaskan seputar proses dan alasan untuk diaktifkannya kembali setelah Wali Kota sebelumnya memutus KSO dimaksud.
“Yang perlu digarisbawahi Jaksa Agung, perkara Migas Kota Bekasi ini yang ditarik sejak dibukanya KSO pada 2009 hingga era 2024 atau 2025 sebelum diakhirnya KSO PT Migas dengan Foster lantaran Lapangan Sumur Jatinegara diambil alih langsung oleh Pertamina EP, Jampidsus Kejagung jangan hanya fokus pada era tahun pembukaannya saja, akan tetapi yang lebih menarik dan krusial adalah pada saat pembukaan kembali permasalahan KSO yang sudah ditutup,tapi dibuka kembali oleh Plt Wali Kota Bekasi 2022,” paparnya sebagaimana dilansir POROSBEKASI.COM, pada 24 September 2026.
Guna menguatkan alasannya Tim Jampidsus Kajagung memeriksa Plt. Wali Kota Bekasi kala itu dan kini menjadi Wali Kota Bekasi, Baskoro mendasarkan pada kronologi singkat mengenai lika-liku adanya KSO tersebut yang kini terbongkar melalui sejumlah dokumen berikut ini:
1. BPKP Bongkar Borok Awal (2008-2009): Hasil Audit Investigatif BPKP menemukan sejumlah pelanggaran dalam KSO-JOA PD Migas dengan Foster.Hukum
2. MA Menangkan PD Migas: Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022 memenangkan PD Migas. Amar-nya: Mengabulkan kasasi PD Migas, membatalkan putusan PT Bandung, dan menolak gugatan Foster untuk seluruhnya. MA bahkan menegaskan JOA 90% untuk Foster dan 10% untuk PD Migas adalah perjanjian yang tidak menguntungkan dan bertentangan dengan Perda No. 9 Tahun 2009.
3. Borok Dibuka Kembali: “Akan tetapi, borok BUMD Bekasi saat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dibuka kembali dengan berdamai, nah ini ada apa, dan itu yang wajib diungkap penyidik,” ungkap Baskoro.
Faktanya:
* 6 April 2022: Kesepakatan Perdamaian ditandatangani.
* 7 April 2022: MA putuskan PD Migas menang.
* 25 Mei 2022: Terbit Surat No. 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 ke Pertamina EP yang isinya sepakat mengesampingkan apapun dan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan MA dan menyatakan Clean and Clear. (Redaksi/MTS)













