• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam: Dua Nyawa Melayang Dalam Bentrok Antar Kelompok, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam: Dua Nyawa Melayang Dalam Bentrok Antar Kelompok, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

September 15, 2026
RUU Reforma Agraria Diminta Perkuat Hak Masyarakat Adat Papua

RUU Reforma Agraria Diminta Perkuat Hak Masyarakat Adat Papua

September 15, 2026
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

September 15, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Disaksikan Lebih dari 1 Miliar Penonton

FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Disaksikan Lebih dari 1 Miliar Penonton

September 15, 2026
Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

September 15, 2026
Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

September 15, 2026
Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

September 15, 2026
Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026
Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

(Hukum)

September 1, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/istimewa

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI memberikan penjelasan kepada publik terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, salah satu aspek yang tengah didalami adalah ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,”ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak signifikan terhadap perekonomian publik.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup,”kata Habiburokhman.

Dicontohkannya, Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Sementara itu, Singapura mengatur mekanisme tersebut untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Ketentuan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia, lanjut Habiburokhman, mengatur lebih spesifik terkait tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Adapun Amerika Serikat menerapkannya terhadap sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani melalui pengadilan tingkat tinggi.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,”jelas Habiburokhman.

Berdasarkan masukan tersebut dan hasil kajian terhadap praktik di sejumlah negara, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan sejumlah tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU yaitu (a) tindak pidana korupsi, (b) tindak pidana narkotika dan psikotropika, (c) tindak pidana terorisme, (d) tindak pidana penyelundupan manusia, (e) tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

(f) tindak pidana di bidang kehutanan, (g) tindak pidana di bidang lingkungan hidup (h) tindak pidana di bidang perpajakan, (i) tindak pidana di bidang perbankan, (j)tindak pidana di bidang perasuransian, (k) tindak pidana di bidang pertambangan, (l) tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau (m) tindak pidana perdagangan orang.

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIKomisi III DPR RIRUU Perampasan Aset
ShareTweetSend

Related Posts

Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

September 15, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?