• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

(Politik)

Agustus 19, 2026
in Politik
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Demikian hal ini katakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/08/2026).

Ia menargetkan, RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,”ujar Habiburokhman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset, menurutnya, membutuhkan kehati-hatian karena konsepnya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, Komisi III melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah keseimbangan antara pemulihan aset negara (asset recovery) dan perlindungan hak warga negara. Komisi III juga memberi perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana.

Selain itu, perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi perhatian. Negara harus memastikan aset yang dirampas memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah dan beritikad baik.

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi.

Komisi III ingin RUU Perampasan Aset menjadi instrumen efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,”tegasnya. [***/GRW]

Komentar Facebook

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIKomisi III DPR RIRUU Perampasan
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?