• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Selama 24 Jam

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Selama 24 Jam

Mei 17, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
ADVERTISEMENT
Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Mei 16, 2026
Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Mei 16, 2026
12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026
Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Mei 16, 2026
Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026
Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Mei 16, 2026
Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Mei 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

[Politik]

Mei 6, 2026
in Politik
0
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. DPR RI

Jakarta, satukanindonesia.com –  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mayoritas rekomendasi reformasi Polri dari Komisi Percepatan Reformasi Polri telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Januari 2026.

Habiburokhman mengatakan KUHAP baru disusun berdasarkan masukan masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum antara DPR dan pemerintah.

“Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut,” katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai keluhan utama masyarakat terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Menurutnya, KUHAP lama yang diterbitkan pada 1981 memiliki keterbatasan dalam perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Habiburokhman menyebut KUHAP baru memperkuat hak pembelaan warga negara, termasuk hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, aturan baru tersebut juga memperluas fungsi praperadilan serta memperketat mekanisme penahanan.

“KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ungkapnya.

KUHAP baru juga mengatur prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

Habiburokhman mengatakan terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus viral seperti kasus Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman dapat diselesaikan melalui pendekatan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” ujarnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIKomisi III DPR RIKUHAP BaruReformasi Polri
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026
Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

April 16, 2026
Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026

Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim  Bebaskan Amsal Sitepu

April 2, 2026

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Januari 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?