• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

[Politik]

April 20, 2026
in Politik
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi III DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI menekankan pentingnya perlindungan harta bersama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari pantau.com, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan perampasan aset tidak boleh otomatis mencakup seluruh harta milik seseorang, terutama yang termasuk dalam lingkup keluarga.

Rikwanto mengatakan, “Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat.”

Risiko Merugikan Pihak Tak Terlibat

Rikwanto menjelaskan banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri sehingga perlu kehati-hatian dalam penentuan objek yang dapat dirampas negara.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan ini berpotensi merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindak pidana.

Ia menegaskan, “Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma.”

Dorongan Kepastian Hukum dan Keadilan

Rikwanto menilai perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara.

Lebih lanjut, ia mendorong pengaturan rinci terkait mekanisme pembuktian dan pemisahan harta bersama guna mencegah sengketa di masa depan.

“Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” ujarnya.

Komisi III DPR RI akan terus menghimpun masukan dari para ahli untuk menyempurnakan substansi RUU agar seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Harta BersamaKomisi III DPR RIRapat Dengar Pendapat UmumRUU Perampasan Aset
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?