
JAKARTA, satukanindonesia.com – Politik hukum dalam Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus memberikan bargaining position atau posisi tawar yang nyata kepada orang Papua dan masyarakat adat.
Hal ini ditegaskan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., melalui keterangan pers, Senin (07/09/2026).
Ia mengatakan, dalam perspektif hukum terutama ketika pembangunan dan investasi bersentuhan dengan tanah ulayat serta sumber daya alam (SDA).
“Dalam perspektif kebijakan politik, esensi Otsus merupakan afirmasi dan perlindungan hak orang Papua, termasuk di sektor ekonomi. Kalau investasi masuk di wilayah adat mendapatkan kepastian hukum, masyarakat adat juga wajib mendapatkan kepastian atas tanah, wilayah dan sumber daya yang menjadi ruang hidupnya,”tegas Filep, Senin (07/09/2026)
UU Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Filep, telah mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pemanfaatan SDA.
Katanya, amanat ini mencakup penanam modal juga diwajibkan mengakui dan menghormati hak masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat dalam perundingan yang berkaitan dengan investasi.
Oleh sebab itu, menurutnya, perlu menegaskan kesesuaian antara norma dan praktik.
“Poin pentingnya, jangan sampai izin investasi lebih cepat dari pengakuan wilayah adat. Ketika hak masyarakat belum jelas, investasi masuk, maka berpotensi memicu konflik,”ujarnya.
Filep memandang, pengakuan dan pemetaan wilayah adat harus dipercepat, disertai transparansi izin dan perjanjian investasi, pelibatan masyarakat sejak awal, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Ia juga menegaskan, pentingnya penguatan posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam menjalankan mandat perlindungan hak orang Papua.
“Tentu saja MRP bukan ornamen budaya. Dalam kerangka Otsus, MRP itu bagian dari mekanisme perlindungan hak orang Papua yang harus dihormati sesuai kewenangan dan perannya,”tegasnya.
Lebih lanjut, sebagai Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep menegaskan, akan terus mengawal politik hukum Otsus agar pembangunan dan investasi mementingkan hak masyarakat adat.
“Papua perlu investasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Kepastian investasi dan kepastian hak adat harus berdiri bersama. Itulah keadilan Otsus,”pungkas Filep. [*/GRW]













